Rabu, 9 Juli 2025

Merajut Kembali KUH Perdata

Merajut Kembali KUH Perdata

HUKUM
20 Maret 2009, 03:11 WIB
Cuplik.Com - Panitia Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang KUH Perdata terus berusaha menyatukan berbagai peraturan yang tersebar. Politik hukum yang dianut selama ini turut menentukan.

"Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini adalah suatu terjemahan dari Burgerlijk Wetboek, ialah salah sebuah kitab undang-undang berasal dari pemerintahan zaman Belanda dahulu, kitab mana demi Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar Sementara harus kita warisi dengan segala cacat dan segala celanya".

Empat puluh dua tahun silam, Mahaguru R. Subekti dan R. Tjitrosudibio menuliskan kutipan di atas untuk pengantar terjemahan Burgerlijk Wetboek (BW), kitab yang kini lebih dikenal sebagai KUH Perdata. Selama puluhan tahun, BW seperti sebuah buku yang satu persatu lembarannya terlepas. Rumusan-rumusannya yang berjumlah 1993 pasal nyaris laksana hiasan semata di atas kertas. Meskipun sama-sama warisan kolonial Belanda, nasib KUH Perdata berbeda nian dengan KUH Pidana. Kitab yang terakhir ini berhasil diunifikasi dan dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946.

Lalu, bagaimana dengan KUH Perdata? Alih-alih berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, status KUH Perdata sebagai Undang-Undang pun masih diperdebatkan. Bagi yang pro, KUH Perdata adalah Undang-Undang karena pencabutan bagian-bagian dari KUH Perdata dituangkan dalam bentuk Undang-Undang. Pasal-pasal ketenagakerjaan misalnya dicabut melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan. Atau, aturan tentang perkawinan dicabut melalui Undang-Undang Perkawinan.

Bagi yang berpendapat sebaliknya, BW tak perlu lagi dianggap sebagai Undang-Undang. Menariknya, Mahkamah Agung di masa kepemimpinan Wirjono Prodjodikoro masuk dalam kelompok ini. Pada 5 September 1963, Ketua Mahkamah Agung Wirjono Prodjodikoro menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek tidak Sebagai Undang-Undang. BW dianggap sebagai "suatu dokumen yang hanya menggambarkan suatu kelompokan hukum tak tertulis".

Apapun statusnya, yang jelas KUH Perdata berasal dari era pemerintahan Belanda. Berdasarkan aturan peralihan UUD, berlaku bagi sebagian penduduk yaitu mereka yang termasuk golongan Eropa, mereka yang termasuk golongan Tionghoa, dengan beberapa kekecualian dan tambahan seperti termuat dalam Lembaran Negara Tahun 1917 No. 129; dan mereka yang termasuk golongan Timur Asing selain Tionghoa, dengan kekecualian dan penjelasan seperti termuat dalam Lembaran Negara Tahun 1924 No. 556.

Artinya, kalaupun golongan Tionghoa tunduk kepada BW, tidak semua aturan BW berlaku kepada mereka. Misalnya, aturan tentang upacara yang mendahului pernikahan dan ‘penahanan' pernikahan pada Bagian 1 dan Bagian 2 Titel IV Buku I.

Dalam perkembangannya, ada hukum kolonial yang diberlakukan khusus kepada kelompok tertentu. Bagi warga Indonesia asli pun hukum perdatanya bisa berbeda-beda. Tentu saja, ada peraturan yang berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali, seperti Undang-Undang Hak Pengarang (Auteurswet Tahun 1912).

Mahkamah Agung sendiri menganggap sebagian pasal dari BW tidak berlaku. Sekadar contoh pasal 108 dan 110 tentang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan tanpa izin atau bantuan suami. Contoh lain, pasal 284 ayat (3) BW mengenai pengakuan anak yang lahir di luar perkawinan oleh seorang perempuan Indonesia asli.

Lambat laun, bagian-bagian tertentu KUH Perdata semakin terpinggirkan. Apalagi hukum bisnis cepat berkembang. Hukum perdata tersebar di banyak peraturan perundang-undangan. Karena itu, salah satu pekerjaan rumah tim penyusun RUU KUH Perdata adalah mengakomodir hal-hal baru yang berkembang di ranah hukum perdata sekaligus mengkodifikasi Undang-Undang terkait ke dalam revisi KUH Perdata.

Melalui Surat Keputusan No. PPE.232.PP.01.02 Tahun 2008, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membentuk Panitia Penyusunan RUU KUH Perdata. Panitia beranggotakan 22 orang, diketuai Elyana Tanzah. Selain berasal dari internal Direktorat Peraturan Perundang-Undangan Dephukham, anggota tim juga melibatkan akademisi seperti Rosa Agustina, notaris A. Partomuan Pohan, serta mantan hakim agung Arbijoto dan J Johansyah.

Panitia ini melakukan penyisiran pasal demi pasal dari KUH Perdata untuk mengetahui mana yang masih relevan dan mana yang sudah out of date. Panitia diketahui sudah melakukan beberapa kali rapat, antara lain pada 12 November 2008.

Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Panitia sudah menyampaikan laporan akhir kepada Menteri Hukum dan HAM pada penghujung tahun 2008 lalu. Sejauh ini, bagian yang sudah tersusun adalah Buku I tentang Orang.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu