Drama persidangan Bahrun Efendi, terdakwa pada kasus dugaan korupsi dua proyek pengadaan barang dan jasa di Depnakertrans memasuki babak akhir. Sesditjen Binapendagri Depnakertrans itu menjalani persidangan yang memasuki pembacaan tuntutan, pada Rabu (18/3). Penuntut umum Catharina Mulyana menuntut Bahrun dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp150 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, penuntut umum berkeyakinan Bahrun terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penuntut umum berpendapat, Bahrun telah melakukan penunjukan langsung rekanan pada proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan senilai Rp15 milyar dan proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan sebagai tempat uji kompetensi senilai Rp35 milyar yang diadakan di Balai Latihan Kerja di seluruh Indonesia.
Penuntut umum juga menguraikan penunjukan langsung itu dilakukan dengan alasan kondisi yang mendesak. "Sebagai atasan pimpinan proyek (Tazwin Zein, red), terdakwa seharusnya mengawasi pengadaan barang agar sesuai peraturan," kata penuntut umum.
Selain itu, penuntut umum lagi-lagi menegaskan keterlibatan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirinno dalam kasus ini. Bahrun Efendi disebut telah menyuap Bagindo yang berhasil mengendus adanya kerugian negara dalam proyek ini. "Terdakwa bersama pimpinan proyek meminta BPK hanya mencantumkan kesalahan prosedural dalam laporannya," ujar penuntut umum.
Seperti yang terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Tazwin Zein pada 27 November 2008 lalu, Bagindo Quirinno disebut ikut menikmati uang sebesar Rp650 juta. Uang ini diserahkan oleh Tazwin dalam dua tahap, pertama pada akhir bulan Juli 2005 sebesar Rp400 juta dan tahap kedua Rp250 juta yang diserahkan pada akhir bulan November 2005.
Usai persidangan, Bahrun berkomentar akan memberikan tanggapannya dalam pembelaan yang akan disampaikan pada sepekan mendatang (25/3) di Pengadilan Tipikor.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan dianggarkan dalam Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Proyek (ABT DIP) pada Ditjen Binapendagri Depnakertrans tahun 2004 sebesar Rp15 milyar. Pada proyek itu Erry Fuad selaku Direktur CV Dareta dan Mulyono Subroto selaku Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa ditunjuk sebagai rekanan pelaksana proyek.
Sementara untuk proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan sebagai tempat uji kompetensi dianggarkan Rp35 milyar dari Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (ABT DIKS) tahun 2004. Dalam proyek ini, Karnawi (Direktur PT Pantau Pauh Putra), Mulindo Mulyono (Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa), Vaylana Dharmawan (Direktur PT Suryantara Purna Wibawa), dan Ines (Direktur PT Gita Vidya Hutama) ditunjuk sebagai rekanan pelaksana proyek.
Semua rekanan pada proyek di Depnakertrans ini telah dijadikan terdakwa, bahkan persidangan Vaylana Dharmawan sudah hampir mendekati vonis hakim.