Hal itu diungkapkan dalam rangka menyikapi aksi mogok para buruh Pertamina region Indramayu Jawa Barat, menuntut agar Pertamina pusat dan Kementerian BUMN mengabulkan tuntutannya untuk menghapuskan sistem kerja kontrak (outsourcing).
"Karena selama ini tidak ada penindakan dari Pemerintah, terutama Pengawas Ketenagakerjaan terhadap pengusaha yang menjalankan praktek sesat kontrak kerja, pemborongan pekerjaan di dalam perusahaan dan mempekerjakan pekerja dari labour supplier (calo tenaga kerja), maka sangat pantas pekerja/buruh lakukan demo di setiap perusahaan atau di kab/kota atau provinsi atau di Kemenakertrans," ujar Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, Rabu (18/7/12).
Menurutnya, praktek sesat yang dilakukan beberapa perusahaan yang mengurusi masalah buruh dalam mempekerjakan di dalam perusahaan, bukanlah praktek outsourcing yang sebenarnya menurut teori bisnis dalam ilmu manajemen perusahaan. Melainkan untuk memeras dan merampok hak-hak pekerja/buruh yang dijamin UU.
"Dengan praktek yang banyak disebut secara salah oleh banyak orang yakni dengan sebutan 'Outsourcing', maka pengusaha melepaskan dirinya dari kewajibannya memberikan segala hak-hak normatif para pekerja/buruh dari Calo tenaga kerja yang dipekerjakan di dalam perusahaannya," terangnya.
Sehingga, lanjutnya, praktik-praktik seperti ini seharusnya ditindak oleh pemerintah, namun pemerintah dinilai justru melakukan pembiaran.
Bahkan, kata dia, di beberapa daerah ditemui adanya aparat pemerintah dan aktivis serikat buruh (buruh kerah putih) yang terlibat dalam praktek sebagai labour supplier.
"Mereka bukannya melindungi dan membela buruh, tetapi malah ikut mengambil keuntungan untuk kepentingan dirinya sendiri sebagai penyalur pekerja/buruh," tandasnya.