
Hal itu atas keputusan Surat Perkara di Mahkamah Agung Nomor: Reg 1450 K/PID.SUS/2011 atas nama terdakwa Drs Suhaeli diputus tertanggal 14 januari 2012 dengan amarnya menyatakan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair, menghukum terdakwa pidana penjara satu tahun enam bulan, yang sama persis dengan putusan PN Indramayu.
"Dengan putusan demikian mengakibatkan Anna Sophana Bupati Indramayu shock sehingga dirawat di rumah sakit Pertamina Cirebon," ujar Sekjen Barisan Oposisi Rakyat (BOR) Indramayu, Sahali, Minggu (22/1/12).
Divonisnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Suhaeli, di MA rupanya membuat Bupati Indramayu Anna Sophana kaget, sebab Suhaeli akan diangkat menjadi Sekda Indramayu. Selain itu, Bupati Indramayu diduga pula sebagai penggerak massa minimalnya 30 elemen, -seperti Korpri, perangkat desa, dan lain-lain- untuk membebaskan Suhaeli dari jeratan hukum saat akan di putus di PN Indramayu pada persidangan sebelumnya.
"Penegakan hukum harus diaplikasikan, dengan adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka jelas sudah bahwa Kejaksaan Negeri Indramayu harus bersikap tegas. brsamaan dengan hal tersebut, terkait isu Suhaeli ramai untuk dicalonkan sebgai Sekda (Sekretaris Daerah) Indramayu gugur sudah, kalau dipaksakan maka Pemda Indramayu secara etika politik sudah cacat," tegas Sahali.
Kagetnya Anna Sophana diduga karena dirinya terlibat dalam beberapa kasus korupsi di Indramayu, dan Suhaeli yang juga Mantan Kepala Dinas Pendidikan Indramayu itu menjadi salah satu 'kartu As'-nya atas skandal kasus korupsi di Indramayu.
Perjalanan Panjang Persidangan Suhaeli
Diketahui, proses persidangan kasus korupsi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Suhaeli, dalam kasus korupsi tunjangan khusus guru senilai Rp700 juta ini memakan waktu lama.
Penetapan tersangka terhadap Suhaeli sejak Februari 2010. Lalu pada Februari 2011 Suhaeli divonis PN Indramayu, Ketua Majelis hakim Robert Siahaan menetapkan Suhaeli sebagai terdakwa selama 1 tahun 6 bulan (sama dengan vonis di MA sekarang) dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun hukuman penjara.
Saat itu, Ketua tim kuasa hukum Terdakwa Suhaeli, Suryana, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim, akhirnya diajukan banding ke MA. Sebab, kuasa hukum itu mengaku, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan baik saksi ahli serta guru dan kepala sekolah yang menerima dana tunjangan khusus guru tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.