Minggu, 19 Januari 2025

Menyoal Materi RUU Ormas

Menyoal Materi RUU Ormas

HUKUM
10 Januari 2012, 03:40 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Secara umum, RUU Ormas yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dapat dideskripsikan secara statistik dan dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) bagian.

Hal itu dipaparkan oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK).

Pertama, aturan yang berdampak pada pelebaran (jangkauan) birokrasi. Atau dengan kata lain, RUU Ormas berpotensi menimbulkan birokratisasi atau tambahan tahapan, yang sebenarnya relatif dapat ditiadakan, direlokasi, atau diperkecil cakupannya. Aturan dimaksud terkait dengan:

  1. Prosedur pemberitahuan dan pendaftaran;
  2. Pemberitahuan/persetujuan sumbangan dari orang/lembaga asing;
  3. Mekanisme internal organisasi masyarakat asing;
  4. Metode pengawasan internal organisasi; dan
  5. Tahapan pembekuan sementara hingga pembubaran.

Adapun pasal-pasal yang dikategorikan berdampak pada pelebaran (jangkauan) birokrasi adalah: Pasal 14 s/d Pasal 18, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 51 s/d Pasal 52, total: 9 Pasal.

Kedua, materi yang sebenarnya (i) tanpa RUU Ormas atur, suatu organisasi pasti akan mengaturnya; (ii) hanya sebagian kecil saja yang relevan yang diatur Pemerintah; atau (iii) menimbulkan pertanyaan terkait adanya konsekuensi berupa "penyeragaman". Atau dengan kata lain, RUU Ormas sekedar mengatur "politik identitas".

Materi tersebut muncul pada: pasal 1 s/d Pasal 7, Pasal 13, Pasal 19 s/d Pasal 24, Pasal 26 s/d Pasal 33, Pasal 35 s/d Pascal 37, Pasal 39 s/d Pasal 43, Pasal 45 s/d Pasal 50, Pasal 53 s/d Pasal 57, sehingga total 41 pasal.

Ketiga, materi RUU Ormas yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (UU Yayasan) dan prinsip-prinsip pengaturan perkumpulan yang diatur melalui Stb. 1870-64, yang teridentifikasi (berpotensi) tumpah tindih atau bahkan kontradiktif.

Beberapa diantaranya: Pasal 8 s/d Pasal 12, Pasal 16, Pasal 25, Pasal 38 s/d Pasal 39, Pasal 44 s/d Pasal 45, total: 11 Pasal.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503