
Hal itu karena sesuai aturan bahwa biaya penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat desa di ajang pilkades itu semuanya dilakukan oleh masyarakat desa. Dari mulai persiapan hingga pelaksanaan pilkades, dilakukan panitia pilkades tingkat desa dan berdasarkan hasil keputusan BPD (Badan Perwakilan Desa).
Wakil Bupati Indramayu Drs.H. Spendi, M.Si mengemukakan hal itu, ketika tengah berjalan menuju sedan dinas di halaman Pendopo Pemkab Indramayu, Rabu (7/12).
Menurut wabup, yang berhak menentukan pelaksanaan pilkades itu adalah panitia dan berdasarkan hasil keputusan BPD. “Awalnya itu kan dari kesiapan panitia dan keputusa BPD,” katanya.
Menyangkut biaya pilkades ulang, kata wabup sesuai aturan itu merupakan resiko calon kades. “Saya pikir ya tinggal melanjutkan saja. Surat suara kan masih utuh, karena belum digunakan. Tinggal mungkin yang perlu diperbaiki itu kartu panggilan serta kebutuhan panitia saja,” ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan Pemkab Indramayu akan membantu biaya penyelenggaraan pilkades ulang di Desa Cangkingan, kata wabup, itu aturannya dari mana, ujarnya.