Lebih jauh Ia mengatakan "Kalau hal itu memang itu ada, berarti sudah menyalahi aturan karena tidak mungkin uang kementerian/lembaga masuk ke rekening pribadi," ujarnya.
Lanjut Agus, perlu ada tindakan tegas terhadap PNS nakal. Jika oknum PNS yang menyelewengkan uang APBD itu tidak segera ditindak, dia khawatir situasinya bisa lebih buruk karena dana-dana itu selanjutnya bisa cair kemana-mana. Dia mengingatkan kepada para bendahara di Kementerian/Lembaga, baik pusat maupun daerah terkait masalah ini.
Mensikapi perkembangan tersebut Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, "hingga kini pihaknya belum mendapat informasi sehingga belum bisa memberikan keterangan apapun. Menurutnya, dirinya ingin mengecek pernyataan PPATK tersebut". Namun, ia menegaskan pada prinsipnya governance tidak memperbolehkan ada pengalihan (dana) kepada rekening pribadi.
"Jadi kalau ada pengalihan ke rekening pribadi maka itu sudah pasti pelanggaran, dan pastinya harus ada penindakan," katanya.
Lanjut Anny, Kemenkeu selalu mengingatkan PNS untuk tidak memasukkan uang negara ke rekening pribadi. Akan tetapi, lanjutnya, jika mereka masih melakukan hal itu juga maka itu sudah tanggung jawab moral masing-masing pribadi. Dia meminta Inspektorat Jenderal masing-masing Kementerian/Lembaga untuk memeriksa apakah ada PNS yang menyelewengkan uang negara ke rekening pribadi.
Sementara itu santer diberitakan media, Ketua PPATK M Yusuf mengklaim lembaganya memiliki transaksi mencurigakan yang terdapat di pegawai negeri sipil. Jumlah transaksi mencapai miliaran rupiah. Atas temuan ini, pihaknya akan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Akan tetapi ia belum menerangkan akan memberikan ke KPK, induk instansi terkait. "Tergantung. Kalau menyangkut penyelenggara negara ke mari (KPK). Tapi kalau penegak hukum ke Kepoisian, kalau pajak ke pajak," ujar Yusuf.
Labih jauh PPATK menyatakan telah menerima 79 ribu transaksi keuangan yang mencurigakan. Menurut Yusuf, dari jumlah tersebut sebanyak 1800 transaksi diberikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Dari transaksi tersebut terdapat sejumlah transaksi yang diduga terkait beberapa kasus besar yang tengah ditangani KPK. Seperti kasus yang melilit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan kasus suap traveller cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam. "Termasuk (Nazaruddin). Termasuk traveller cheque," katanya.