"Dubes tersebut mengatakan bahwa MC (Migrant Care) jangan hanya kritik tapi siapkan pengacara dan sumbang biaya untuk membayarnya, itu sebuah statement yang tidak patut dan tidak memiliki landasan yang jelas," Ujar Politisi PDI Perjuangan Eva Sundari, Kamis (29/9/11).
senada dengan itu, Anggota Komisi Tenaga Kerja, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan bahwa pemerintah wajib menyediakan pengacara yang handal untuk kasus-kasus TKI di berbagai negara.
"Dari mana anggarannya? Menurut akumulasi data yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans dan BNP2TKI, sedikitnya 500 ribu TKI pertahun yang diberangkatkan," paparnya di waktu yang sama.
Rieke menjelaskan tentang sumber-sumber dana tersebut, yang sebenarnya pemerintah sudah memotong biaya dari TKI sendiri, sejak akan diberangkatkan, sehingga itu adalah hak mutlak yang harus diberikan kepada TKI di seluruh negara.
Berikut sumber-sumber dana yang bisa digunakan untuk membayar pengacara: pertama, Dana yang dipungut langsung dari TKI sebelum keberangkatan, yakni masuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) per orang US$ 15 x 500 ribu jumlah TKI dan PNBP yang dipungut lewat perwakilan-perwakilan RI dari pengurusan dokumen di negara tujuan TKI.
"Asuransi TKI per orang Rp.400.000 (menurut permenakertrans Nomor 7 tahun 2010 tentang asuransi TKI, salah satunya untuk biaya pendampingan hukum di negara tujuan TKI," papar Rieke.
Sumber dana kedua, yakni biaya perlindungan WNI di luar negeri yang diperoleh Kemenlu dari APBN yang dinaikan hingga 1,2 triliun sampai 2014. "anggaran sebesar itu, terkait perlunya anggaran yang besar untuk biaya pendampingan hukum bagi TKI, terutama di Saudi dan Malaysia," jelasnya.
Ketiga, Dana Perlindungan TKI di Kemenakertrans dan BNP2TKI, dan keempat, dari hasil remitens TKI yang disebut devisa yang berjumlah triliunan rupiah.