Minggu, 19 Januari 2025

Hakim Agung Salman Luthan Ajukan Dissenting Opinion Dalam Kasus Prita

Hakim Agung Salman Luthan Ajukan Dissenting Opinion Dalam Kasus Prita

HUKUM
11 Juli 2011, 14:24 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan menghukum Prita Mulyasari selama 6 bulan penjara dengan masa percobaaan satu tahun membuahkan kontroversi. Kendati demikian, putusan kasasi MA itu dijatuhkan tidak bulat. Sebab, salah satu anggota majelis, Salman Luthan, mengajukan beda pendapat alias dissenting opinion.

"Menurut salah satu anggota majelis, yakni saya sendiri, menganggap perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik dengan adanya surat elektronik itu," kata anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (11/7).

Lebih jauh dalam dissenting opinion pada putusan kasasi tersebut, Salman menilai penulisan surat elektronik yang dibuat Prita tidak terlepas dari peristiwa pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang yang dialami Prita Mulyasari.

"Oleh sebab itulah tidak memenuhi kualifikasi," kata Salman.

Sementara itu, putusan majelis secara musyawarah, yakni pendapat hakim agung Zaharuddin Utama dan Ketua Majelis Kasasi Imam Harjadi, menilai Prita terbukti bersalah. Sebabnya, Prita dianggap memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik terkait surat elektronik yang dibuatnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pidana Prita Mulyasari.

Putusan perkara dengan nomor perkara 822K/Pid.Sus ini dijatuhkan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan ketua majelis Imam Harjadi. Salah satu anggota majelis, Salman Luthan mengajukan beda pendapat (Dissenting Opinion).

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.