Jum'at, 14 November 2025

UU Perikanan NO.31 Tahun 2004 Belum Jamin Kesejahteraan Nelayan

UU Perikanan NO.31 Tahun 2004 Belum Jamin Kesejahteraan Nelayan

HUKUM
27 Agustus 2009, 02:09 WIB
Cuplik.Com - Cirebon: UU No. 31 tahun 2004 dianggap belum mencerminkan keberpihakan negara terhadap nelayan kecil (tradisional) karena orientasinya masih melihat pasar, atau sebatas peningkatan devisa negara. Jika dilihat dari pasal per-pasal, mulai diijinkannya kapal asing dan zonasi penangkapan.

Hal ini terungkap dalam acara diskusi dan buka puasa bersama antara pengurus dan anggota Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Cirebon di Desa Gebang Mekar. Menghadirkan pembicara Andi Sugandi Ketua KUB Mitra Gawe dan Slamet selaku ketua SNI Kabupaten Cirebon.

UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan masih dirasa jauh dari harapan para nelayan, pertama UU ini lebih mengarah kepada industrialisasi perikanan karena hanya di batasi dengan bisnis perikanan semata. 5 tahun sudah UU ini berjalan tetapi tak ada pengaruhnya bagi kelangsungan ekosisistim laut, dan pendapatan nelayan kecil terutama di Kabupaten Cirebon Jika di hitung pendapatan nelayan di Cirebon tentu lebih baik dari pada sebelum UU ini lahir, kata slamet yang juga sebagai nelayan.

Karenanya yang dimaksud dengan nelayan kecil pun juga tidak jelas. Hanya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan nelayan kecil adalah nelayan yang boleh menangkap ikan di perairan Indonesia.

Jika nelayan di Kabupaten Cirebon di katagorikan nelayan kecil dengan ukuran perahu dibawah 5 groston (gt) maka seharusnya tidak ada izin memasuki perairan di Indonesia. Faktanya setiap nelayan Cirebon ke Lampung di haruskan melapor dan terkadang harus bayar pada oknum tertentu.

Lalu dalam UU ini juga di sebutkan jaring yang merusak, lalu seperti apa jaring yang merusak. Karena puluhan jaring nelayan di kabupaten Cirebon dimodifikasi jenisnya yang sangat merusak ekosistem laut seperti arat, dan garok tetapi seperti pembiaran saja terkadang juga dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Cirebon seperti tak bisa berbuat apa-apa.

lalu tak kalah pentingnya adalah masalah jaminan sosial, dan tataniaga penjualan ikan hasil tangkap nelayan. Seharusnya UU ini juga bisa menjadi payung hukum bagi perda-perda di daerah guna menjamin akses penjualan ikan, dan jaminan di saat musim barat. Tetapi memang kebijakan nasional yang memandang negara maritim hanya sebelah mata tentu ini akan sulit. Sambung Andi

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah