"Pengawasan sebelumnya tidak diatur, tidak secara eksplisit," ujar Direktur Pengawasan BEI, Justisia Tripurwasani, ketika ditemui di kantornya, Jumat (22/5).
Lebih lanjut Justisia menyatakan nantinya aturan pengawasan BEI akan ada dalam bentuk format khusus. "Misalnya, mengenai kewenangan kita datang ke nasabah, ya nantinya biar lebih mudah mendapatkan data," ujarnya.
Hingga kini, aturan pengawasan masih dalam tahap diskusi dengan pihak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Masih diskusi dengan Bapepam, jadwalnya pelaksanaannya tergantung mereka. Ya kalau bareng dengan aturan lain sih Juni," ujarnya.
Nantinya bila aturan telah disetujui, maka akan berada di bawah divisi perdagangan atau keanggotaan. "Bisa di perdagangan, bisa di keanggotaan," pungkasnya.