

(Cuplikcom/Ism)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan mengamankan dua sepeda motor yang berkaitan dengan masing-masing perkara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Raden Intan, Polres Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026).
Kasus pertama terjadi di kawasan TPI Dermaga BOM Kalianda pada 21 Februari 2026. Korban berinisial MB (39), warga Kecamatan Kalianda, saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam nomor polisi BE 3218 EV di samping SPBN Dermaga BOM sekitar pukul 07.00 WIB.
Korban kemudian meninggalkan sepeda motor untuk menuju bagan congkel guna memperbaiki mesin lampu. Saat itu, kunci kontak kendaraan masih tertancap.
Sekitar pukul 11.30 WIB, korban baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah rekannya menanyakan kunci kendaraan tersebut.
Polisi kemudian mengamankan tersangka MJ alias H (29), warga Desa Way Muli Timur, Kecamatan Rajabasa, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.35 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kami menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 milik korban berikut STNK dan buku BPKB,” ujar Deddy.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalianda.
Bobol Rumah, Motor Dibawa Kabur
Kasus kedua terjadi di rumah milik K (51) di Dusun III Lembah Sungkai, Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku berinisial H (28), warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, diduga masuk dengan cara merusak dan mendongkel jendela samping rumah.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak bagian dalam rumah sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang berada di dalam rumah.
Korban mengetahui kejadian tersebut setelah pulang dan mendapati rumah dalam kondisi berantakan. Sepeda motor miliknya juga telah hilang dengan kerugian ditaksir sekitar Rp12 juta.
Tersangka H diamankan polisi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.55 WIB dan dibawa ke Polsek Kalianda untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, H diduga merupakan pelaku yang kerap melakukan pencurian dengan modus mendongkel rumah.
“Pelaku H ini spesialis dongkel rumah. Jadi kadang malam, kadang siang dia beraksi,” kata Sulyadi.
Dari hasil pemeriksaan, H mengakui perbuatannya. Kedua tersangka kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Lampung Selatan menegaskan, jajarannya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengungkap kasus-kasus yang meresahkan warga, khususnya kejahatan 3C.
“Kami dari Polres Lampung Selatan dalam memberikan keamanan situasi kamtibmas yang nyaman di Lampung Selatan, kita berkomitmen untuk selalu mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, terutama 3C,” tegas Deddy.