

(Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Polisi mengamankan S (21), warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaini, S.H., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
S diamankan pada Sabtu (8/8/2026), setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait keberadaan seorang pria yang mencurigakan di sekitar Dusun Trimulyo, Desa Karya Mulya Sari.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Desa Karya Mulya Sari, tepatnya di kawasan Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin," ujar Ali.
Saat diamankan, S sempat belum mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawanya ke Mapolsek Candipuro untuk pemeriksaan lebih lanjut guna menghindari konsentrasi massa di lokasi.
Dalam pemeriksaan, S akhirnya mengakui terlibat pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di depan Musholla Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin.
Motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2032 DBC milik korban saat itu diparkir di depan musholla. Motor tersebut diduga dicuri dengan cara merusak atau menjebol kunci kontak.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta," kata Ali.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah S. Petugas menemukan kunci letter T yang diduga digunakan saat beraksi serta sebuah lemari etalase yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan motor curian.
Dari penggeledahan tersebut, polisi juga menemukan enam pasang bekas dudukan pelat sepeda motor dan 13 pasang kaca spion sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana lainnya.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam kombinasi putih tahun 2025 nomor polisi BE 2072 NFE yang diduga digunakan S menuju lokasi kejadian.
Barang bukti lainnya berupa satu bilah pisau jenis badik lengkap dengan sarung kayu dan satu set kunci kontak sepeda motor dalam kondisi rusak turut diamankan.
Atas perbuatannya, S diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.