

(Cuplikcom/Ism)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta amunisi aktif yang diduga akan digunakan untuk aksi kejahatan di Pulau Jawa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengungkap keterkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., didampingi Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP Wayan Susul, Kanit Reskrim KSKP Bakauheni Ipda Yuyut, dan jajaran personel saat konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni, Kamis (9/7/2026).
AKP Terang Ginting menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas melaksanakan pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam yang dikemudikan seorang sopir travel berinisial RS. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat serta sebuah paket kardus yang berisi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi aktif.
"Dari hasil pemeriksaan, saksi RS mengaku paket tersebut diambil dari adiknya berinisial A di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, atas perintah S untuk dikirim ke kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, dengan upah sebesar Rp300 ribu," ujar AKP Terang Ginting.
Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery. Pada Selasa (7/7/2026), tim yang dipimpin Kanit Reskrim KSKP Bakauheni Ipda Yuyut berhasil mengamankan penerima paket berinisial YY di wilayah Cikarang.
Selain mengamankan YY, petugas juga mengamankan SS yang kemudian diserahkan ke Mapolsek Cikarang karena diduga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor. Sementara itu, terduga pelaku utama berinisial S berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Terang Ginting mengatakan para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan, penguasaan, membawa, mengangkut, maupun mengirim senjata api dan amunisi tanpa hak.
"Ancaman hukumannya paling berat berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tegasnya.
Kapolsek menegaskan, sebagai pintu gerbang utama penghubung Pulau Sumatra dan Pulau Jawa, Polsek KSKP Bakauheni akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah penyelundupan senjata api ilegal maupun barang-barang terlarang lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak memiliki, menyimpan, membawa, ataupun menguasai senjata api tanpa hak. Apabila mengetahui adanya kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pungkas AKP Terang Ginting.