Selasa, 18 Agustus 2026

Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Disita, Polda Lampung Bongkar 17 Kasus Narkotika

Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Disita, Polda Lampung Bongkar 17 Kasus Narkotika

HUKUM
18 Juni 2026, 14:24 WIB

CuplikCom-Ratusan-Kilogram-Sabu-dan-Ganja-Disita,-Polda-Lampung-Bongkar-17-Kasus-Narkotika-18062026150958-AddText_06-18-03.08.11.jpg

(Cuplikcom/Ist)

Cuplikcom - Lampung Selatan - Polda Lampung berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika selama periode Februari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar. Pengungkapan kasus tersebut dipusatkan di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

“Dari 17 laporan polisi yang berhasil diungkap, kami mengamankan 24 tersangka dengan nilai ekonomis barang bukti kurang lebih Rp235.134.910.000,” kata Helfi saat konferensi pers.

Menurutnya, para pelaku menggunakan beragam modus untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, hingga bagasi mobil yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus, dan mobil boks ekspedisi.

Selain itu, pelaku juga memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika ke dalam berbagai bentuk paket kiriman.

“Pelaku membawa narkotika sendiri dengan cara memasukkannya ke dalam suatu barang atau tempat seperti tas, kardus, kotak speaker kendaraan, dan bagasi kendaraan. Ada juga yang menitipkan narkotika kepada orang lain atau kurir yang telah dikemas dalam berbagai bentuk paket kiriman,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima unit telepon genggam, dan satu lembar STNK.

Kendaraan yang disita antara lain Toyota Corolla Altis, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Daihatsu Xenia, Honda Civic, Toyota Fortuner, Toyota Avanza, hingga mobil boks ekspedisi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti narkotika ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari kemasan teh China, paket kiriman, bungkus lakban, kemasan popcorn, hingga cartridge yang mengandung etomidate.

Kapolda menyebut jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih 948.628 jiwa. Ini menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang berhasil kami cegah masuk ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai peran dan keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana narkotika yang diungkap,” tegas Helfi.

Ia menegaskan bahwa Polda Lampung tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika dan akan terus bertindak tegas, profesional, serta tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Polri 110 yang siaga selama 24 jam.


Penulis : Ismail
Editor : Ismail

CURHAT RAKYAT

2. Cara Menutup Kartu Kredit Mandiri Melalui Call

Untuk menutup kartu kredit Bank Mandiri, lunasi semua tagihan terlebih dahulu, lalu hubungi center Mandiri di +62)O88221O14000 atau WhatsApp +62)O88221O14000 Foto Kartu Credit, untuk verifikasi dan mengajukan penutupan, informasikan kode OTP yang di kirim

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Cara membuka akun Bank Jago terblokir), hubungi tanya jago melalui ( CS ) di WhatsApp Resmi di +62813 7O64 5O5. atau untuk layanan pelanggan 24 jam melalui telepon di 15OOO764 / O8137O645O5 . dan past