

(Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Dugaan tindakan kekerasan verbal terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang kolektor perusahaan pembiayaan berbuntut laporan polisi. Seorang petugas lapangan berinisial Aji yang disebut merupakan kolektor PT Summit OTO Finance Cabang Kalianda resmi dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, Rabu (13/5/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Jusman Hadi, ayah korban berinisial EO (10), dengan didampingi kuasa hukum serta tim UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Lampung Selatan.
Kuasa hukum korban, Amir Hamzah, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Memang benar kami telah melaporkan pelaku tindak kekerasan verbal yang dialami oleh anak klien kami atas dugaan tindak pidana Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan Surat Laporan Nomor: LP/B/185/V/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 Mei 2026 pukul 16.02 WIB,” ujar Amir Hamzah.
Menurutnya, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara serius.
“Kami berharap aparat penegak hukum memproses perkara ini secara serius agar ke depan tidak terjadi lagi kemungkinan serupa terhadap korban-korban kekerasan verbal terhadap anak,” katanya.
Amir Hamzah menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan pelaku tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut anak di bawah umur.
“Kami memohon kepada penegak hukum agar persoalan ini diproses sesuai hukum. Hal seperti ini tidak bisa dianggap biasa karena korbannya adalah anak yang lemah dan membutuhkan perlindungan,” tegasnya.
Ia juga memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum demi menjamin hak-hak korban tetap terlindungi.
“Tugas kami adalah memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan. Kami memberikan pengawalan ketat agar korban tidak merasa sendirian dan proses hukum tetap berada pada jalur yang adil,” tutup Amir Hamzah.
Sebelumnya, peristiwa dugaan penagihan yang dinilai tidak beretika itu terjadi pada Senin (11/5/2026) siang di rumah debitur di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Saat itu, petugas lapangan dari perusahaan pembiayaan datang untuk melakukan penagihan tunggakan kredit sepeda motor. Namun, pihak keluarga menilai tindakan yang dilakukan kolektor menimbulkan tekanan psikologis terhadap anak debitur berusia 10 tahun.
Situasi tersebut disebut berdampak pada kondisi emosional keluarga, termasuk istri debitur yang mengalami ketakutan pascakejadian. (Tim)