

(Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang pelaku berhasil diamankan di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung.
Kapolsek Katibung, Iptu Dita Hidayatullah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku berinisial NS alias Dayat (28), warga Kecamatan Jatiagung, ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang masuk, kemudian dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Dita.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tim gabungan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Desa Tanjung Agung.
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial JUN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Tanjung Agung, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk melalui area dapur rumah dan mengambil sejumlah barang berharga.
Barang yang dicuri antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat BE 3274 AR warna hitam, satu unit handphone Oppo A9, serta dompet berisi uang tunai Rp1 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban Mariza Aseptiana mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Katibung.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan korban. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tambah Dita.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna biru yang diduga hasil kejahatan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Katibung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang masih buron hingga kasus ini tuntas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara.