

(Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang mengamankan lima pelaku pencurian kabel listrik yang kepergok beraksi di gardu PLN TB.289 Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Rabu (22/4/2026) dini hari.
Penangkapan bermula dari laporan pemadaman listrik. Saat petugas PLN melakukan pengecekan, para pelaku diketahui tengah memotong kabel tembaga di lokasi. Mereka sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap polisi di wilayah Desa Jatibaru.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing M.S (28) warga Lampung Tengah, J.H (41), F.W.B.M (31), S.Y (29) warga Bandar Lampung, serta R.K (30) warga Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari pihak PLN.
“Para pelaku diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh anggota opsnal usai diketahui berada di lokasi gardu listrik,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah berulang kali mencuri kabel tembaga di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung, di antaranya Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, dan Lampung Tengah.
Modus yang digunakan yakni mematikan aliran listrik terlebih dahulu sebelum memotong kabel menggunakan alat khusus.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini secara komprehensif,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 12 kabel tembaga jenis NYY ukuran 70 mm, lima gunting pemotong kabel, tiga kunci ring, serta dua unit mobil yang digunakan pelaku, yakni Daihatsu Sigra dan Toyota Avanza.
Polisi juga menemukan satu paket sabu seberat sekitar 1 gram. Hasil tes urine menunjukkan para tersangka positif narkotika.
Akibat aksi tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp8,6 juta. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.