

(Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Pesawaran - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung menggerebek tiga gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (8/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 32 orang serta menyita 203.000 liter BBM solar ilegal. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif atas aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.
Di lokasi pertama (TKP 1), polisi menemukan gudang milik seorang berinisial H yang telah beroperasi selama enam bulan. Gudang tersebut digunakan untuk mengolah minyak mentah atau minyak cong asal Sekayu, Sumatera Selatan, dengan zat bleaching hingga menyerupai solar.
Sementara itu, di lokasi kedua (TKP 2) milik berinisial Y, gudang difungsikan sebagai tempat penampungan solar murni hasil pembelian ilegal dari berbagai SPBU. Adapun lokasi ketiga (TKP 3) masih dalam proses penyelidikan guna mengungkap kepemilikan dan jaringan yang terlibat.
Selain ratusan ribu liter BBM ilegal, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sembilan unit truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampung, 237 unit tedmond berkapasitas 1.000 liter, serta puluhan mesin pompa, selang spiral, dan zat kimia pemurni solar.
Polisi turut mengamankan tiga unit kapal, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki, yang diduga digunakan untuk distribusi BBM ilegal melalui jalur laut.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.
“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar dalam kurun waktu tiga tahun,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri di nomor 110.
Saat ini, para pekerja beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tiga unit kapal masih berada di lokasi kejadian dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.