

(Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Masyarakat Nusantara menyelenggarakan Pelatihan Paralegal sekaligus pembentukan Kelompok Sadar Hukum (KADARKUM) di tingkat desa sebagai upaya memperkuat kesadaran dan literasi hukum masyarakat akar rumput.
Kegiatan ini dilaksanakan secara terstruktur dan berkelanjutan dengan mengusung Trilogi Dasar Kesadaran Hukum, yakni sadar hukum, paham hukum, dan penegak hukum, sebagai fondasi membangun masyarakat yang taat hukum dan berkeadilan.
Narasumber utama, Dwi Warso, S.Sy., M.H., menegaskan bahwa paralegal desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjembatani masyarakat dengan sistem hukum formal. Menurutnya, KADARKUM bukan sekadar forum edukasi, tetapi juga ruang membangun budaya hukum yang hidup di tengah masyarakat.
“Sadar hukum tanpa pemahaman hukum akan lemah, dan pemahaman hukum tanpa keberanian menegakkan hukum akan pincang. Karena itu, ketiganya harus berjalan beriringan,” tegas Dwi Warso. Minggu (8/2/2026).
Pembentukan KADARKUM desa diharapkan menjadi wadah edukasi dan penyuluhan hukum, pencegahan pelanggaran, mediasi konflik sosial, serta penguatan akses keadilan bagi masyarakat kecil dan rentan.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi hukum umum yang melibatkan peserta dari berbagai latar belakang masyarakat untuk membahas persoalan hukum yang kerap dihadapi di tingkat desa. Melalui kegiatan ini, LBH Sahabat Masyarakat Nusantara berharap lahir kader paralegal dan kelompok sadar hukum yang mampu menjadi agen perubahan dan mitra strategis dalam mewujudkan keadilan hukum di tengah masyarakat. *