

Cuplikcom - Indramayu - Pemerintah Desa (Pemdes) Losarang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, secara resmi mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan salah satu perangkat desanya, Warjuki, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pelayanan atau Lurah. Keputusan pemberhentian secara tidak hormat ini mulai diberlakukan secara efektif sejak awal Januari 2026 berdasarkan surat keputusan resmi bernomor 140/07/Sekre.
Kuwu Desa Losarang, Arifin, menandatangani surat tersebut pada 8 Januari 2026 setelah melalui serangkaian pertimbangan mendalam. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai pelanggaran disiplin yang dinilai telah menghambat jalannya roda pemerintahan desa. Beberapa alasan utama yang mendasari keputusan tersebut meliputi ketidakpatuhan terhadap pakta integritas, tingkat kehadiran yang buruk tanpa keterangan jelas, serta kelalaian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya.
Selain faktor kedisiplinan, munculnya mosi tidak percaya dari hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat, lembaga desa, dan tokoh pemuda menjadi dorongan kuat bagi Pemdes Losarang untuk melakukan pemberhentian. Dalam pernyataan resminya, Kuwu Arifin menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menjaga citra pemerintahan desa serta mencegah terjadinya kerugian pelayanan bagi masyarakat luas.
Menanggapi keputusan tersebut, Warjuki saat dihubungi Cuplikcom lewat pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (7/2/ 2026), ia menyatakan bahwa dirinya hanya menerima Surat Peringatan ke-3 (SP-3) dalam proses teguran tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima pemberian SP-1 dan SP-2, serta mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menerima dua surat peringatan awal sebelum akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.
Menanggapi kabar tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, S.H., S.S., M.Si., menyatakan bahwa pemberhentian Pamong Desa harus menempuh prosedur yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Kadmidi lewat pesan singkat WhatsApp kepda Cuplikcom.
Diketahui, pihak DPMD Kabupaten Indramayu juga mempertegas aturan mengenai tata kelola perangkat desa melalui surat edaran nomor 400.10.2/25-Pemdes yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Indramayu.
Kadmidi menekankan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pamong desa kini harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, mekanisme pengangkatan perangkat desa harus dilakukan melalui koordinasi berjenjang yang melibatkan Kepala Desa, Camat, hingga Bupati melalui tahapan penjaringan yang ketat. Calon perangkat desa kini diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMU, berusia 20 hingga 42 tahun, serta wajib memiliki kompetensi teknologi yang dibuktikan dengan sertifikat komputer.
Selain itu, aturan baru ini juga sangat menekankan aspek integritas dengan melarang adanya hubungan kekerabatan antara perangkat desa dengan Kuwu. Mengenai pemberhentian, regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa seorang pamong desa tidak dapat diberhentikan hanya karena faktor pergantian kepala desa, melainkan harus didasarkan pada alasan yang sah seperti usia pensiun 60 tahun, pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri. Hal ini dilakukan demi menjamin profesionalisme dan stabilitas pelayanan di tingkat desa.