

(Cuplikcom/Ism)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf merilis pengungkapan tiga kasus besar tindak pidana narkotika hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni. Rilis tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026) pukul 09.00 WIB.
Dalam keterangannya, Kapolda mengungkapkan total barang bukti yang berhasil disita mencapai 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid vape yang diduga mengandung etomidate. Seluruh barang bukti tersebut ditaksir bernilai ekonomis sekitar Rp131,43 miliar dan berpotensi menyelamatkan 479.857 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sepanjang Januari 2026 dengan total nilai barang bukti lebih dari Rp131 miliar serta potensi penyelamatan ratusan ribu jiwa,” ujar Helfi.
Dari pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi mengamankan 8 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Kasus pertama diungkap pada Kamis, 8 Januari 2026 di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Polisi menemukan 70 kilogram sabu yang disembunyikan di bawah muatan semangka dalam sebuah truk Isuzu Elf. Tiga tersangka berinisial R.F.E.P, E.W.K, dan D.S diketahui membawa sabu dari Riau menuju Surabaya atas perintah seorang DPO berinisial F.
Kasus kedua terungkap pada Rabu, 21 Januari 2026. Polisi mengamankan 13,84 kilogram sabu dari sebuah mobil Toyota Innova yang dikendarai dua tersangka dari Aceh Utara menuju Jakarta Utara.
Pengembangan kasus ini turut mengungkap 964 cartridge liquid mengandung etomidate di Jakarta Utara.
Sementara kasus ketiga diungkap pada Kamis, 22 Januari 2026 di Pelabuhan Bakauheni. Polisi menemukan 34,75 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, serta ribuan cartridge berisi cairan etomidate dari sebuah truk box yang melintas dari Medan menuju Jakarta.
Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran cartridge liquid vape yang mengandung etomidate karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius dan berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba atau menggunakan cartridge vape yang tidak jelas kandungannya. Zat seperti etomidate dapat membahayakan keselamatan jiwa penggunanya,” tegas Toni.