

PT GNM Shipping Marindo (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Seorang calon anak buah kapal (ABK) asal Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Abdurrohim, mengaku mengalami kekerasan fisik saat bekerja di kapal penangkap ikan di Korea Selatan. Selain itu, ia juga menuntut pengembalian dokumen pribadi, gaji yang belum dibayarkan, serta sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman.
Abdurrohim memaparkan kepada media, Senin (2/2/2026). Kasus ini bermula ketika ia mendaftar sebagai calon ABK ke PT GNM Shipping Marindo yang berlokasi di Losari, Cirebon. Ia melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti kartu keluarga, KTP, akta kelahiran, ijazah, BST, buku laut, dan paspor.
Setelah menyerahkan berkas, ia diminta membayar uang muka sebesar Rp20 juta sebagai tanda jadi. Dua minggu kemudian, Abdurrohim dipanggil kembali ke perusahaan untuk mengikuti pendidikan bahasa selama satu bulan, lalu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sekitar sebulan kemudian, ia kembali menjalani medical check-up lanjutan untuk proses pengajuan visa. Tak lama setelah itu, pihak perusahaan meminta Abdurrohim mengajukan pinjaman ke Koperasi Mandiri Esa Sejahtera di Lemahabang, Cirebon.
"Dengan jaminan sertifikat tanah," jelasnya.
Ia kemudian memperoleh pinjaman Rp150 juta. Namun dana tersebut dipotong berbagai biaya administrasi dan angsuran, sehingga sisa Rp124.866.000 langsung ditransfer pihak koperasi ke perusahaan. Seminggu kemudian, ia kembali diminta pelunasan sebesar Rp12.917.500.
Setelah pelunasan, Abdurrohim dipanggil ke kantor pusat perusahaan di Kelapa Gading, Jakarta, untuk menandatangani kontrak kerja serta menyerahkan ijazah dan akta kelahiran sebagai jaminan.
"Kemudian saya diberangkatkan ke Korea Selatan," lanjut Abdurrohim bercerita.
Sesampainya di Korea, ia mengikuti pelatihan selama tiga hari sebelum ditempatkan di kapal Tae Sung Ho 888. Setelah 12 hari bekerja dengan jam kerja ekstrem, Abdurrohim dipindahkan ke kapal lain bernama Teang Ho.
Di kapal kedua, ia mengaku mengalami kekerasan fisik dari kapten kapal, seperti dijewer, ditendang, dan ditampar. Karena tidak tahan, ia meminta pindah kapal. Agen setempat memintanya menunggu di mess, namun kemudian menyarankan ia pulang sementara ke Indonesia sambil menunggu kapal baru.
Agen menunjukkan tiket kepulangan ke Korea bertanggal 30 Oktober 2024. Abdurrohim pulang ke Indonesia pada 8 Oktober 2024. Namun menjelang tanggal keberangkatan, ia mendapat kabar dari perusahaan bahwa kontraknya diputus dan ia diminta datang ke kantor untuk penyelesaian.
"Jadi total biaya yang dikeluarkan saya untuk keberangkatan adalah Rp161.783.500," jelasnya rinci.
Hingga kini, ia mengaku belum menerima gaji selama 25 hari bekerja di kapal kedua.
Abdurrohim menuntut perusahaan untuk membayarkan gaji yang tertunggak, mengembalikan seluruh dokumen pribadi yang masih ditahan, serta mengembalikan sertifikat tanah yang dijaminkan di koperasi.
Kasus ini menambah daftar persoalan perlindungan tenaga kerja sektor perikanan luar negeri yang masih menjadi sorotan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi.