

(Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan penusukan yang menewaskan HF (41) di Dusun III, Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku berinisial HS (41) menyerahkan diri ke Polsek Kalianda tak lama setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan pelaku langsung mengakui perbuatannya saat tiba di kantor polisi. Pihaknya kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti.
“Begitu pelaku tiba dan mengakui tindakan yang dilakukan, kami langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti,” jelas Indik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika pelaku memanggil korban yang sedang duduk di rumah seorang warga. Korban tidak merespons panggilan tersebut sehingga memicu cekcok. Keduanya terlibat adu mulut hingga pelaku memukul korban. Korban membalas dan mendorong pelaku, yang kemudian mencabut pisau dari pinggangnya dan menusukkan satu kali ke dada kiri korban.
“Modusnya adalah penyerangan langsung dengan senjata tajam yang sudah dibawa pelaku dari awal. Pelaku menggunakan pisau bergagang plastik hijau yang diselipkan di pinggangnya,” ungkap Indik.
Korban ambruk di teras rumah dalam kondisi berlumuran darah. Pelaku lalu pergi ke Polsek Kalianda untuk menyerahkan diri. Polisi mengungkapkan bahwa motif penikaman dipicu rasa dendam dan kecemburuan, karena pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan mantan istrinya.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau bergagang plastik hijau, satu kaos berlumuran darah milik pelaku, serta pakaian korban.
HS kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 338 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Kami akan tuntaskan penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap selanjutnya,” tegas Indik.