

Cuplikcom - Indramayu - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Petani Indramayu bersama tim advokasi dan Aliansi Masyarakat Bersuara (AMB) menggelar aksi damai serentak di dua lokasi vital, yaitu Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu dan Pendopo Indramayu, pada hari Senin (1/12/2025).
Aksi ini bertujuan menyuarakan aspirasi dan menuntut transparansi dalam proses Pemilihan Kuwu (Kepala Desa) atau Pilwu serentak 2025 yang dinilai penuh kejanggalan.
Ketua YLBH Petani Indramayu, Heriyanto, S.H. alias Hery Reang, memimpin langsung rombongan aksi yang didukung puluhan warga Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, khususnya pendukung calon kepala desa yang tidak diloloskan, Sainem.
Sebelum berangkat dari kantor YLBH Petani Indramayu di Perumahan Panorama Desa Anjatan Baru, Kecamatan Anjatan, pada pukul 07.19 WIB, Hery Reang menyaatakan bahwa hari ini akan menyampaikan aspirasi ke DPRD dan Pendopo Indramayu.
"Rombongan Ibu Sainem datang ke kantor kami karena beliau adalah calon Kepala Desa, tetapi tidak diloloskan," ungkapnya.
Menurutnya, kasus di Desa Baleraja menjadi salah satu contoh pelanggaran administratif yang mencolok.
"Dalam aturan Perbup Indramayu, calon itu minimal 2 sampai 5. Beliau ini cuma 4 calon, tetapi tidak lolos dan yang paling janggal, keterangan tidak lolosnya tidak ditulis secara tertulis pada akhir proses, padahal dalam berita acara awalnya tertulis. Ini adalah pelanggaran," tegas Hery Reang.
Dalam aksi gabungan YLBH Petani dan AMB ini, massa menyampaikan total 12 tuntutan terkait proses Pilwu. Inti dari tuntutan tersebut adalah mendesak agar proses pemilihan Kepala Desa di Indramayu dilakukan secara terbuka, jujur, adil, serta transparan (LUBER), sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Secara khusus, YLBH Petani Indramayu juga memohon kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk segera turun tangan.
"Untuk itu, kepada Bapak KDM, Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, kami memohon untuk turun ke Indramayu untuk meninjau atau sidak atau buat pansus. Karena ada kejanggalan dan tidak ketransparan dalam pemilihan Kepala Desa se-Kabupaten Indramayu di 139 desa," kata Hery Reang.
Sementara aksi damai menjadi wadah penyampaian aspirasi politik, YLBH Petani Indramayu juga telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Kalau PTUN ini kan tentang sengketa administratif. Kami menguji administrasi dari A sampai Z. Ketika suatu calon tidak puas dengan hasil keputusan Pilwu 2025, prosesnya harus di PTUN-kan," jelas Hery Reang.
Ia menambahkan bahwa YLBH Petani Indramayu kini sedang menunggu jadwal sidang terkait proses hukum tersebut.
Di tempat yang sama, Sainem, calon Kades yang tidak diloloskan, berharap agar dirinya segera disahkan sebagai calon karena merasa seluruh persyaratan administrasinya sudah lengkap.
Setelah pernyataan pers selesai, rombongan massa aksi kemudian bergerak menggunakan mobil menuju lokasi aksi damai untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada para wakil rakyat dan pemerintah daerah.