Senin, 10 November 2025

Tekab 308 Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Curanmor di Tanjung Heran

Tekab 308 Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Curanmor di Tanjung Heran

HUKUM
5 Agustus 2025, 14:15 WIB

CuplikCom-Tekab-308-Polsek-Penengahan-Tangkap-Pelaku-Curanmor-di-Tanjung-Heran-05082025142015-IMG-20250805-WA0008.jpg

Pelaku dan Barang Bukti di Amankan Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan (Cuplikcom/Ism)

Cuplikcom - Lampung Selatan - Tim Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor milik warga Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Pelaku berinisial FG (21) ditangkap saat melintas di Jalan Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. "Benar, pelaku inisial  FG kami amankan di jalan desa saat sedang berkendara. Ia merupakan satu dari tiga orang yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga," ujarnya.

Kejadian bermula pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, saat korban bernama SA (36), warga Desa Kemukus, tengah tertidur di rumahnya. Sepeda motor milik korban merk Tajima warna hitam yang terparkir di teras rumah raib dibawa pelaku. Setelah menyadari kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Penengahan.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Polsek Penengahan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. FG ditangkap tanpa perlawanan saat melintas di jalan desa setempat. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua rekannya  yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Modus pelaku adalah mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah saat pemiliknya tertidur. Setelah membawa kabur, motor disembunyikan di sebuah rumah kosong yang sudah disiapkan," terang Kapolsek Iptu Donal

Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Tajima warna hitam tanpa pelat nomor serta satu buah BPKB atas nama pemilik sah kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pencurian ini. Proses penyidikan terus berjalan dan kami harap masyarakat terus waspada serta segera melapor jika terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.


Penulis : Ismail
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128