Kantor sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Setelah Graha Pers Indramayu (GPI) yang disurati untuk dilakukan pengosongan gedung dari aktivitas insan pers, kini Pemerintah Kabupaten Indramayu (Pemkab) diketahui mengirimkan surat yang serupa kepada DPC PDI Perjuangan Indramayu.
Keputusan kontroversi Pemkab Indramayu terkait kebijakan pengoptimalan aset-aset Pemkab ini, kemudian memicu gelombang protes dan tudingan sebagai langkah arogansi penguasa saat ini (Bupati Lucky Hakim).
Melalui Sekretaris Daerah Aep Surahman, Pemkab Indramayu menerbitkan surat pengosongan untuk Gedung yang ditempati oleh DPC PDIP Indramayu. Surat tersebut bernomor : 00.2.5/1861/BKAD tertanggal 2 Juli 2025.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu, membenarkan adanya surat pengosongan tersebut. Namun, ia mengingatkan Bupati Lucky Hakim untuk tidak melakukan tebang pilih.
"Santai aja, kita ikuti alurnya harus ada sistem keadilan, karena jika tidak, saya akan lawan dengan kekuatan politik kami di dewan," tegas H. Sirojudin, SP. MM. Ketua DPC PDIP Indramayu Kepada media, Jumat (4/7/2025).
"Saya ingatkan, jika kebijakan pengosongan tidak berkeadilan, kami tentu bergerak melakukan perlawanan politik lewat gedung dewan. Di Parpol masih ada gedung Golkar, PPP yang merupakan sama milik gedung aset Pemkab, dan masih banyak aset daerah berupa kendaraan dan gedung yang dipakai pihak lain. Ingat, kebijakannya harus memenuhi keadilan," tambahnya
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Indramayu. Mengapa Pemkab Indramayu tiba-tiba gencar melakukan pengosongan gedung-gedung strategis ini, apakah ada agenda politik terselubung di balik keputusan ini, atau dendam politik yang brutal dan merajalela yang berdampak pada kondusifitas daerah.