Aksi walk out dewan PDIP saat Paripurna RPJMD Indramayu Reang (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Ada apa dengan internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Indramayu?. Saat rapat paripurna DPRD, terjadi aksi walk out para anggota dewan dari PDIP, namun ketua DPC PDIP, H Sirojudin tetap bertahan dan lanjut membahas hingga putusan dibuat.
Insiden walk out tersebut terjadi saat rapat paripurna DPRD Indramayu dalam agenda pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) "Indramayu Reang" di gedung DPRD Kabupaten Indramayu pada Senin (30/6/2025).
Ironisnya, sesama kader PDIP justru melontarkan pernyataan saling bertolak belakang terkait keabsahan rapat tersebut.
Ketua DPC PDIP Indramayu, H Sirojudin, justru memastikan bahwa rapat paripurna tentang pengesahan RPJMD Indramayu Reang 2025-2029 telah sah digelar karena dinilai memenuhi kuorum. Sirojudin bahkan menegaskan bahwa data kehadiran anggota dewan sudah diverifikasi secara tertib.
“Setelah pengecekan, tercatat 33 anggota DPRD hadir dari total 49 orang. Itu artinya sudah memenuhi 2/3 jumlah anggota, sehingga rapat paripurna sah dilaksanakan,” jelas Sirojudin kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan, dalam tata tertib DPRD, kuorum pengambilan keputusan sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota dewan. Karena satu anggota telah meninggal dunia, total anggota DPRD saat ini adalah 49 orang, sehingga syarat quorum adalah 33 orang.
Namun, pernyataan Sirojudin justru dibantah oleh rekannya sesama Fraksi PDIP, Anggi Noviah, yang ikut dalam aksi walk out. Menurut Anggi, rapat paripurna tersebut tidak sah karena dinilai tidak memenuhi syarat minimal kehadiran.
"Suatu perda dalam tata tertib DPRD itu harus dihadiri 35 anggota agar dinyatakan kuorum. Kalau hanya 31 ya tidak sah. Kalau pimpinan memaksakan itu paripurnanya ilegal," tegas Anggi Noviah kepada wartawan.