(Cuplikcom/Zulhalim)
Cuplikcom - Tanggamus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan ASP sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan interior dan eksterior ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.
Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan tersangka itu di berdasarkan surat Nomor: TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 September 2024. Kemudian Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/09/2024 tanggal 24 September 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan proses penyidikan berjalan mengumpulkan bukti-bukti terkait maupun juga alat bukti lainnya serta dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Berdasarkan hasil dari penyidikan, tim penyidik sepakat bahwa ada tersangka dalam perbuatan tindak pidana korupsi itu yakni inisial ASP selaku Direktur PT Flea Briliant Agung yang merupakan pelaksana dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior Ruko Kantor PT BPRS Tahun Anggaran 2001 dan 2022,” kata Adi Fakhruddin didampingi Kasipidsus Fathurrohman Hakim dan Kasi Intel Apriyono dalam konferensi pers yang dilakukan di depan Aula Kejari Tanggamus, Rabu 13 November 2024.
Kajari menyebut, setelah adanya surat penetapan tersangka, pada tanggal 13 November 2024, Kejari Tanggamus kemudian melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-09/L.8.19/F4.2/11/2024 Tanggal 13 November 2024.
“Tersangka ASP akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dari tanggal 13 November sampai dengan 2 Desember 2024 di Rutan Kelas II B Kotaagung,” ujarnya.
Kajari membeberkan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ASP yakni dalam melaksanakan pekerjaan tersebut sengaja mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior sebagaimana tertuang di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) hingga terjadi ketidak sesuaian apa yang sudah terlaksana atau yang sudah dipasang di kantor atau di ruko kantor PT BPRS tersebut. Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan SPK seluruhnya telah diterima oleh tersangka inisial ASP.
“Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pekerjaan Interior Dan Eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp1,9 miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPR Syariah dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp513.832.749,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka inisial ASP tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 kemudian juga sebagaimana diubah dengan perubahan undang-undang Nomor 31 tahun ’99 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun,” tandasnya.