Minggu, 1 Juni 2025

Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Penadah Motor Curian Ke Kejaksaan

Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Penadah Motor Curian Ke Kejaksaan

HUKUM
5 Juli 2021, 23:05 WIB

CuplikCom-Satreskrim-Polres-Tanggamus-Limpahkan-Tersangka-Penadah-Motor-Curian-Ke-Kejaksaan-05072021231737-IMG-20210705-WA0074.jpg

(Zulhalim. Cuplikcom)

 

Cuplikcom - Tanggamus-Berkas tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat penadahan sepeda motor bernama
Rendi Paryadi (27) warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Atas lengkapnya berkas tersangka, Unit Resum Satreskrim Polres Tanggamus yang menangani kasusnya, melimpahkan tersangka berikut barang bukti sepeda motor yamaha vixion warna merah marun B 3008 NAJ.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH., mengatakan, tersangka dilimpahkan ke JPU Kejari Tanggamus siang tadi, Senin tanggal 5 Juli 2021, siang.

"Tersangka dilimpahkan bersama barang bukti sekiar pukul 15.00 Wib," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Sambungnya, pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.

Kasat menjelaskan, sebelumnya tersangka diserahkan Polsek Sumberejo atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat sebab ia menguasai sepeda motor yamaha vixion warna merah marun Nopol B 3008 NAJ milik korban Sudirjo (63) Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka diserahkan pada Selasa (4/5/21) dan terhadap Rendi Paryadi telah ditetapkan tersangka Curanmor atau dengan penadahan dengan barang bukti sepeda motor sesuai laporan korban ke Polsek Sumberejo pada tanggal 2 April 2021," ungkapnya.

Kasat mengungkapkan, penangkapan tersangka bersama warga Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang pada Senin, 03 Mei 2021 sekitar pukul 00.30 Wib saat diduga hendak melakukan pindak pidana pencurian di pekon setempat.

Saat diamankan,  tidak jauh dari pelaku didapatkan kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion bernopol BE 3072 VJ (Nopol Palsu) yang dipakai olehnya bersama temannya yang melarikan diri setelah itu pelaku tersebut diamankan di Polsek Talang Padang. 

Berdasarkan adanya kendaraan tersebut, Polsek Talang Padang melakukan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin sehingga diketahui kendaraan tersebut sesuai dengan LP/B-68/IV/2021/LPG/RES TGMS/SEK SUMBER tanggal 02 April 2021.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia datang ke Pekon Singosari Talang Padang bersama rekannya yang melarikan diri dan kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dibawa oleh mereka. Mereka diduga hendak melakukan pencurian menggunakan kendaraan tersebut. Saat tersangka ditangkap, rekannya kabur dari TKP," ujarnya.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kehilangan motornya terjadi pada Kamis tanggal 01 April 2021, sekitar jam 15.30 Wib di halaman rumah di Dusun Sidomukti Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula, sepeda motor tersebut diparkirkan oleh anak korban bernama Silvi sekitar pukul 15.00 Wib, namun pada sekitar pukul 15.30 Wib, istri korban didatangi tetangganya yang mengatakan bahwa ada orang yang membawa sepeda motor milik korban.

Saat itu, istri korban keluar dan sempat melihat pelaku membawa sepeda motor miliknya tersebut ke arah Pekon Tekad, Pulau Panggung dan berteriak meminta tolong, korban juga sempat melakukan pengejaran namun para pelaku tidak terkejar.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan ke Polsek Sumberejo pada tanggal 2 April 2021.

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun dan atau Pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun," pungkasnya.


Penulis : Zulhalim
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah