Senin, 10 November 2025

PK Majalah Time Vs Soeharto Dimenangkan MA

PK Majalah Time Vs Soeharto Dimenangkan MA

HUKUM
17 April 2009, 01:21 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan majalah Time dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Soeharto. Dengan demikian ganti rugi Rp 1 triliun yang harus dibayarkan Time batal demi hukum.

"Amarnya dikabulkan, PK batalkan putusan kasasi jadi kembali ke putusan pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tiinggi. Ganti rugi tidak dikabulkan juga," kata salah satu hakim agung yang menjadi anggota majelis PK, Hatta Ali,

saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (16/4).

Pertimbangan yang digunakan majelis, lanjut Ali karena berita yang dimuat Times bertajuk 'Soeharto Inc' bukan merupakan perbuatan melawan hukum. "Berita itu tidak melanggar UU pers, tidak melanggar kode etik pers, dan sudah diberikan hak jawab oleh Times," jelasnya.

Dia menjelaskan, majelis yang menangani perkara bernomor 273 PK/PDT/2008 terdiri dari ketua Harifin A Tumpa,

dan hakim anggota Nyak Padan, Hatta Ali, serta panitera pengganti Bandung Suhermoyo.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Times, Todung Mulya Lubis mengaku telah mendengar putusan PK tersebut. "Ini kemenangan buat pers di Indonesia, karena pers Indonesia mulai dihadapkan pada ancaman-ancaman baik itu gugatan pidana maupun perdata di pengadilan," ujarnya.

Todung memberikan apresiasi kepada MA yang menghormati kebebasan pers. Lanjut dia, selama pemberitaan mengenai kepentingan umum tidak melanggar kode etik, tidak bisa dikategorikan melawan hukum. "Saya kira wartawan di Indonesia tidak dibayangi lagi kecemasan untuk digugat dan ganti rugi sepantasnya," tukasnya.

Todung juga mengatakan pemberitaan tentang kekayaan Soeharto yang menjadi permasalahan ini bukan pertama kali dibuat oleh majalah Times. Dan MA, lanjutnya, cukup menyadari berita sepeti itu bisa di baca di mana-mana.

Ketika ditanya, apakah Times akan mengajukan gugatan balik, Todung belum bisa memastikan karena dirinya akan menyampaikan hasil PK ini kepada Majalah Times.

Majalah Times mengajukan PK setelah sebelumnya pada 31 Agustus 2007 MA mengabulkan kasasi almarhum mantan presiden Soeharto dalam perbuatan pencemaran nama baik dan tindakan melawan hukum. Kasasi MA ketika itu mengabulkan gugatan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun.

Kasus berawal saat Time edisi 14 Mei 1999 menurukan laporan utama tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto dengan judul 'Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune'. Laporan ini dianggap oleh keluarga Cendana sebagai fitnah.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah