

Kuasa Hukum Mybank Hotman Paris saat Konferensi Perss (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Hotman Paris membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasus dana nasabah milik Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta senilai Rp 22 miliar yang raib.
Kejanggalan tersebut misalnya, kata Hotman, seperti kartu ATM dan buku tabungan yang tidak dipegang oleh nasabah. Dalam hal ini, Winda mempercayakannya kepada tersangka A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir. Usut punya usut, ternyata, tersangka A sudah memiliki kedekatan dengan keluarga Winda.
"Dari lama, A sudah mengenal orang tua nasabah sebelum nasabah menjadi nasabah Maybank. Jadi memang sudah mengenal lama," kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).
Kemudian, Hotman menduga adanya praktik bank dalam bank yang dilakukan oleh tersangka yang melibatkan nasabah. Oleh sebab itu, selaku kuasa hukum, ia menyerahkan agar penyidik melakukan penelurusan lebih mendalam mengenai orang-orang yang diduga terlibat.
"A mengaku melakukan praktek bank dalam bank, transfer ke berbagai orang. Siapa yang terlibat, kita serahkan kepada penyidik," kata Hotman
Kejanggalan selanjutnya adanya bunga tabungan yang dibayarkan tersangka bukan melalui rekening Maybank, tapi rekening bank lain.
"Bahkan, bunga tabungan tersebut justru sempat dibayar oleh salah satu bank swasta lain," ungkapnya