Menurut Dirjen Pajak, Darmin Nasution, besaran fee atau uang jasa tergantung pada banyaknya transaksi penyetoran surat setoran pajak (SSP). Pemberian fee itu akan dilakukan pada tahun anggaran 2009. “Anggaran fee belum masuk dalam APBN 2009, jadi pemerintah paling cepat membayar pada semester kedua dan kalau berhasil memasukkan dalam APBN Perubahan 2009,” katanya kemarin.
Kemungkinan besar, pembayaran yang dilakukan pemerintah tidak untuk semester I. Pasalnya, ketentuan ini tidak berlaku surut untuk jasa yang sudah diberikan sebelum ketetapan keluar. Selama ini pihak bank dan PT Pos diperbolehkan menunda penyetoran dana hasil pengumpulan pajak ke rekening pemerintah di BI. “Tetapi nanti kalau sudah berlaku pembayaran fee maka mereka wajib menyerahkan setiap hari,” jelasnya.
Saat ini ada 83 bank yang memilik tugas sampingan untuk menerima pembayaran pajak melalui SSP. Mereka adalah bank BUMN, 35 bank swasta, 9 bank asing, 21 BPD dan 14 bank campuran. Selain itu juga melalui PT Pos yang mencapai 2.101 kantor cabang.