Jum'at, 24 Oktober 2025

Kapolres Banyumas Didesak GNPK RI Agar Tarik Ucapannya

Kapolres Banyumas Didesak GNPK RI Agar Tarik Ucapannya

SOSIAL
16 Mei 2018, 18:29 WIB

CuplikCom16052018183118-41800_373691118967_707354_n.jpg

Ketum GNPK RI. (foto: istimewa)

Cuplikcom - Banyumas - Pernyataan Kapolres Banyumas terkait peran serta masyarakat salah kaprah, kalau tidak segera diklarifikasi dapat menimbulkan tafsir dan persepsi berbeda yang merugikan kepentingan masyarakat.

“Disarankan kepada Kapolres Banyumas untuk belajar membaca dan memahami setiap regulasi terkait dengan peran serta masyarakat," pernyataan sikap Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI)  H.M.Basri Budi Utomo, Selasa (15/05/18).

Ia mengatakan, perlu di ingat, sebagai institusi Polri harus paham dulu seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Amandemen, UU No.08 Thn.1999, UU No.28 Thn.1999, UU No.31 Thn.1999, UU No.30 Thn.2002, UU No.14 Thn.2008, UU No.37 Thn.2008,
UU No.22 Thn.2009, UU No.17 Thn.2013, PP No.68 Thn.1999, PP No.71 Thn.2000, PP No.61 Thn.2010.

Dia menambahkan perlu disampaikan, bahwa substansi seluruh peraturan perundangan yang berlaku di Republik ini, selalu mengaitkan dan memberikan hak serta kesempatan kepada masyarakat agar turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara sipil maupun militer, termasuk kepolisian merupakan pihak yang turut diawasi oleh masyarakat dan itu hak masyarakat.

Dirinya mengungkapkan pernyataan Kapolres Banyumas terkesan menyepelekan dan mengesampingkan hak serta kepentingan masyarakat, karena dalam pernyataan dibeberapa medsos dikatakan bahwa rakyat tidak memiliki hak untuk meminta informasi dan/atau dokumen terhadap pihak manapun terkait dengan informasi yang dibutuhkan masyarakat, dan yang berhak meminta informasi dan/dokumen hanya pemerintah, ini merupakan pernyataan bodoh seorang Kapolres ketika menyikapi kasus pemerasan yang dilakukan oknum masyarakat terhadap masyarakat lainnya.

“Seharusnya Kapolres bersikap bijak dan tidak memukul rata begitu saja,” paparnya.

Pihaknya juga mempertanyakan, bagaimana perasaan dan sikap polisi, ketika ada oknum polisi terkena OTT karena melakukan pemerasan terhadap masyarakat, apakah kemudian masyarakat berhak men-justice polisi dengan menyampaikan himbauan agar masyarakat waspada dan segera menjauhi polisi, guna menghindari pemerasan ?

Pernyataan Kapolres Banyumas wajib diklarifikasi kebenarannya, mengingat pernyataan tersebut dapat dijadikan dalil para oknum untuk mendiskriminasi dan mengamputansi hak serta kepentingan masyarakat.

“Kalau tidak faham dengan seabreg regulasi yang mengatur hak dan kepentingan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara sipil maupun militer, seharusnya tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi dapat menimbulkan konflik berkepanjangan," tukasnya.

Menurut Ketum GNPK RI H.M.Basri Budi Utomo, Republik Indonesia Ini adalah negara hukum, sehingga untuk menjaga kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara dengan aman, adil, makmur dan sejahtera, maka Hukum dijadikan sebagai panglima. Adapun institusi yang diberi kewenangan, tugas dan tanggung jawab, salah satunya adalah Polri.

Polri sebagai Abdi negara memiliki tugas utama mengayomi dan melayani masyarakat.
Artinya hukum dinegeri ini tidak absolut milik kepolisian, karenanya setiap warga negara Indonesia, tanpa kecuali akan diperlakukan sama dimata hukum.

“Dan sesungguhnya Pemilik kedaulatan absolut adalah rakyat, karena suara rakyat adalah suara Tuhan,” tandasnya.


Penulis : Winan
Editor : Anan Felicio

Tag :

UU

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah