Anggota DPR Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka mendesak kepada seluruh pemberi kerja/perusahaan untuk memberikan THR kepada seluruh pekerja, tanpa melihat status pekerjaannya. Pekerja tetap maupun yang tidak tetap (kontrak, outsourcing, harian lepas, dan jenis lainnya).
"Mereka berhak atas THR keagamaan sesuai masa kerja, tanpa diskriminasi. Selain itu kami menyerukan agar para Pekerja Rumah Tangga maupun profesi pekerjaan lainnya yang patut dan layak mendapatkan agar diberikan THR sesuai aturan," ujar Rieke melalui rilisnya yang diterima cuplikcom, Jumat (10/7/15).
Rieke memaparkan, selama ini terjadi beragam modus pelanggaran THR yaitu: 1) Pekerja/buruh berstatus kontrak outsourcing, maupun harian lepas; 2) besaran THR dibayarkan kurang dari ketentuan dengan alasan perusahaan tidak mampu; 3) pekerja/buruh yang dalam proses perselisihan PHK sering tidak dibayarkan THR; 4) THR diberikan tidak dalam bentuk uang tunai tapi THR dalam bentuk barang, 5) THR dibayarkan terlambat, 6) Jelang puasa dan lebaran buruh kontrak, outsourcing dan lepas mulai diberhentikan; 7) THR dibayarkan dicicil; 8) THR dipotong karena tidak masuk kerja atau dengan alasan dikenakan pajak, 9) Pekerja/Buruh yang melaporkan pelanggaran THR diproses PHK; 10) Besaran THR yang nilainya sudah melebihi ketentuan dikurangi sepihak dan THR tidak diberikan karena pekerjaan tidak mencapai target.
Untuk itu, pihaknya mendesak kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk dengan serius mengawasi dan proaktif.
"Termasuk jemput bola mendatangi dan monitor ke pabrik-pabrik/tempat kerja untuk memastikan THR terbayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Rieke.
Diketahui, regulasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Ketentuannya adalah THR diberikan kepada seluruh pekerja/buruh apapun statusnya baik tetap, kontrak, outsourcing maupun lainnya yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
Sedangkan, mereka yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Terhadap pekerja/buruh yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan masih berhak atas THR.
Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.