 | | Aksi Buruh Bekasi Bergerak (Foto:klikm.net) | Cuplik.Com - Bekasi - Sidang lanjutan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung hari ini Selasa (24/1/12) digelar. Diharapkan Apindo tidak melanggar kembali janjinya untuk mencabut gugatan yang dilayangkannya pada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi.
Sebelumnya, Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo dan Sekretaris Wuryono menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk mencabut gugatan. Hal itu sebagai jaminan saat buruh menggelar aksi besar-besaran pada Kamis (19/1) guna membubarkan massa aksi. Namun, pasca penandatanganan itu, muncul intervensi dari Apindo Pusat. Apindo Pusat memberikan alternatif besar upah yang diberlakukan, tentunya di bawah besar UMK Bekasi yang hingga saat ini masih diperdebatkan.
"Sabotase terhadap Upah Minimum di Kab Bekasi adalah wujud dari politik upah murah yang berwatak neolib kapitalis yang menindas buruh. Jadi pertanyaannya gugatan terhadap SK Gubernur Jabar ke PTUN yang dilayangkan DPD Apindo Kab. Bekasi mewakili kepentingan siapa?" ujar Koordinator Buruh Bekasi Bergerak (BBB) Obon Tabroni, Senin (23/1).
Seperti diketahui upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2012 yang sudah di SK-kan oleh Gubernur digugat oleh DPD APINDO Kab. Bekasi di PTUN Bandung. Padahal SK Gubernur tersebut adalah hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kab. Bekasi, yang dalam proses dan mekanismenya unsur organisasi pengusaha (DPD Apindo) juga terlibat aktif didalamnya (ikut berunding) sejak maret 2011.
Angka UMK Bekasi itu adalah hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten melalui mekanisme Voting. Soal tidak puas, maka buruh pun tidak puas terhadap angka tersebut. Karena usulan buruh di kisaran Rp 2.247.000, sementara yang disepakati hanya sekitar Rp 1.491.866.
"Walau jauh dari harapan, namun buruh terpaksa menerima angka tersebut karena menghormati mekanisme yang ada dan kesepakatan bersama," katanya. Selain itu, lanjutnya, sampai dengan tahun 2011 di Kabupaten Bekasi ada sekitar 5000 perusahaan; yang menjadi anggota DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hanya sekitar 300 perusahaan (sekitar 5% dari total perusahaan di Kab Bekasi); Sedangkan anggota Apindo yang mengkuasakan untuk menggugat SK Gubernur hanya sekitar 125 perusahaan (hanya sekitar 2% dari total perusahaan di Kab Bekasi). Dan hanya ada 16 perusahaan yang melaporkan penangguhan pelaksanaan UMK tahun 2012 (0,3% dari total perusahaan di Kab. Bekasi).
Melihat fakta diatas, Obon menegaskan, ternyata dari 5000 perusahaan yang ada di Kab. Bekasi, hanya 2% perusahaan di Kab Bekasi yang mengkuasakan ke DPD Apindo untuk menggugat SK Gubernur Jabar. Dan hanya 0,3% perusahaan yang menempuh mekanisme penangguhan pelaksanaan UMK, itupun menurut Kadisnaker Bekasi belum diterima dan belum tercatat resmi pada Disnaker.
"Ternyata mata rantainya adalah apa yang dilakukan DPD Apindo Kab. Bekasi adalah 'pilot project' pemiskinan buruh yang sistemik. Karena bila berhasil maka akan diikuti oleh seluruh jajaran Apindo se-Indonesia," tegas Obon.
Lima Tuntutan Buruh Bekasi Bergerak
Terhadap perkembangan di atas maka BBB menyatakan hal-hal sebagai berikut: - Mendesak agar Apindo (Sofyan Wanandi) segera menghentikan memberikan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan dan memprovokasi munculnya keresahaan di masyarakat khususnya buruh.
- Mendesak agar PTUN Bandung segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban terhadap keberadaan Putusan Sela sebagaimana diklaim oleh Apindo tersebut, dan menjelaskan kepada publik seterang-terangnya.
- Meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk segera memeriksa Majelis Hakim PTUN Bandung dan memverifikasi proses persidangan dan putusan sela yang telah diterbitkan.
- Mendesak Apindo untuk segera mencabut gugatan di PTUN Bandung, sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai antara buruh dengan Apindo Bekasi, serta memenuhi semua hasil kesepakatan bersama tersebut.
- Menyerukan kepada seluruh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh beserta Aliansi dan elemen pendukungnya di seluruh Indonesia untuk melawan upah murah.
[am/wo].
|