Masalah minuman keras (miras) bagi masyarakat Islam Indonesia sangatlah sensitif. Terbukti ketika Kemendagri Gamawan Fauzi berencana mencabut perda pelarangan miras disejumlah daerah, sontak umat Islam memprotes rencana tersebut. Puncak protes terjadi Kamis (12/1), FPI membobol pagar Kemendagri karena sang mentri yang mau ditemui tidak ada ditempat.
Meskipun terjadi perusakan kantor Kemendagri oleh FPI, namun Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ikhwan Syah turut menyalahkan Kemendagri yang terlalu sembrono merencanakan pencabutan perda pelarangan miras.
Alasan Kemendagri, perda pelarangan miras di sembilan daerah, di antaranya Kota Tangerang, Bandung, Indramayu, Provinsi Bali, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Sorong, Manokwari, dan Maros, karena bertentangan dengan Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol tertanggal 31 januari 1997 yang ditanda tangani oleh Presiden Soeharto.
Pasalnya dalam kepres tersebut masih mengizinkan jenis alkohol berkadar 1-5 persen yang boleh diproduksi dan diedarkan terutama di hotel dan tempat wisata. Sedangkan kadar alkohol diatas itu, sama sekali dilarang.
Kalau kita tengok sejarah perjuangan perda pelarangan miras, fase penggolannya cukup menyita waktu sepuluh tahun. Perjuangan yang cukup melelahkan, tragisnya itu akan dianulir (hapus).
Wajar kalau muncul letupan ketidak puasan atas rencana Kemendagri Gamawan fauzi. Rencana itu sangat menyayat umat Islam, Cuma sekedar memenuhi kepentingan bisnis haram pengusaha miras.
Dalam kaca mata fiqih, miras termasuk jenis minuman yang harm dikonsumsi. Keharmannya terletak pada memabukan, karena memabukan kesadaran seseorang hilang.Dampaknya orang akan berbuat kriminal dan meresahkan masyarakat.
Jika miras menyentuh remaja, tidak bisa dibayangkan masa depan bangsa Indonesia. Padahal mereka calon pemimpin yang akan menggantikan kepemimpinan saat ini. Kepemimpina yang terjangkiti miras menghasilkan pemimpin korup, zalim penindas dan mementingkan keluarga serta kroninya.
Memang Nabi Muhammad Saw ketika memerangi miras, tidak serta merta membabat habis karena ada jeda yang dilalui. Mengingat tradisi arab kala itu miras identik dengan gaya hidup. Tanpa miras, bagi mereka bagai makan nasi tanpa lauk pauk. Pada waktu Umar kebagian memimpin sholat, bacaan beliau agak amburadul. Alasannya, Umar sholat kondisinya sedang mabuk.
Mendapat informasi yang menggegerkan kalangan sahabat, Nabi Muhammad Saw mendapatkan wahyu yang mengamanatkan umat Islam kala itu agar tidak mabuk ketika mendekati sholat.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan...." (An-Nisa [4] : 43).
Miras benar-benar terlarang atau haram dikonsumsi, setelah keimanan dan pengamalan syariat merembas dihati sanubari mereka. Barulah turun surah al maidah ayat 9 yang mengharamkan miras.
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata, telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Abu Salamah dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." (Shohih Bukhori, no. hadis 235)
Berangkat dari pemaparan alquran dan hadis yang dijelaskan fuqoha (ahli fiqih), miras berdampak sangat negatif. Sisi mudhorotnya bukan hanya sisi agama saja, melainkan bagi bangsa Indonesia.
Pikirkan kembali Pak Gamawan Fauzi untuk melaksanakan pencabutan perda larangan miras, karena hal tersebut akan merusak bangsa Indonesia yang terkenal dengan etika timur.
* Penulis adalah Alumni Sastra Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta