Selasa, 22 Mei 2012


Opini Lainnya
» Belajar Multikulturalisme di
Agama
» Pluralisme Gus
Kajian Islam
» Memperebutkan Makna
Kajian Islam
» Jurnalisme Pesantren
Kajian Islam
» Nabi Muhammad SAW,
Kajian Islam
» Matahari Telah Pulang:
Kajian Islam
» Kisah-kisah Teladan
Agama
» Fenomonologi Arab
Agama
» QULUB AL AHRAR
Kajian Islam
» Akulah Kemanusiaan
Kajian Islam
» Islam: Kepasrahan, Keselamatan
Agama
» Pesantren dan
Kajian Islam
» HAJI, SIMBOL PERJUANGAN
Agama
» MENGAJI “AL-MAHSHUL FI
Agama
» Pohon Islam
Kajian Islam
» 4 Langkah Persiapan
Kesehatan
» Ingin Sukses dalam
Pendidikan
» Tips Mengambil Langkah
Pendidikan
» Tips Mengatasi Nyeri
Kesehatan
» Tips Atasi Rasa
Pendidikan
» Tips Cara Alami
Kesehatan
» Fikih Indonesia dan
Kajian Islam
» Islam Rahmat Lil
Agama
» Menangkal Radikalisme
Agama
» Kode Rahasia Handphone
Iptek
» Ukuran Standar Cetak
Komputer
» Kode Rahasia Handphone
Iptek
» Petunjuk Rasulullah S.A.W
Agama
» Adab Puasa
Agama
» Puasa Yang Disyari'atkan
Agama
SURVEY CUPLIKCOM NEWS
Poll



Hari ini tidak ada Voting.



 CuplikCom » Opini » Agama » Detail Opini
» Terbaca 119 kali
MENGAJI “AL-MAHSHUL FI ILM AL-USHUL” KARYA FAKHR AL-DIN AL-RAZI
Agama | Rabu, 28 September 2011 22:29
Oleh : KH. Husein Muhammad

Share |
Ia adalah tokoh pemikir dan ilmuwan Islam lain yang sangat menarik, meski kalah popular dari Ibnu Sina, Al-Ghazali, Ibnu Rusyd, Ibnu Arabi, al-Hallaj atau Abu Bakar al-Razi, untuk menyebut beberapa saja. Namun seperti mereka, Fakhr al-Din al-Razi, lahir di Ray, Persia, Iran (543 H/1148 M), tokoh kita ini, juga controversial. Ia dipuja dan disanjung setinggi langit para pengikutnya, tetapi juga sekaligus dicaci-maki dan dikafirkan pembencinya.[1] Para pengagum al-Razi pada umumnya adalah kaum rasionalis-substansialis. Sementara pengecamnya adalah kaum ahli fiqh tradisionalis dan terutama ahli hadits, semacam Syahrzuri, Ibnu Taymiyah, al-Dzhabi dan Ibnu Hajar al-Asqallani.[2]

Salah seorang pengagum sekaligus muridnya, Ibnu Abi Ushaibi'aih[3] mengatakan: "Fakhr al-Din al-Razi Afdhal al-Mutaakhrin wa Sayyid al-Hukama al-Muhadditsin. Qad Sya'at Siyadatuhu wa Intasyrat fi al-Afaq Mushannafatuh wa Talamidzatuh" (Tokoh mutakhir paling terkemuka, pemimpin para filsuf muslim kontemporer. Kepemimpinannya meluas. Karya-karya dibaca oleh masyarakat luas dan para mahasiswanya menyebar ke perbagai penjuru dunia). Imam Jalal al-Din al-Suyuthi menyebutnya Mujaddid (pembaru) abad VI H. : "Wa al-Sadis al-Fakhr al-Imam al-Razi, Wa al-Rafi'I Mitsluhu Yuwazi".

Ibnu Anin, seorang penyair, sekaligus pengikut fanatiknya menyampaikan pujian padanya yang mungkin saja berlebihan.

Di hadapan dia, segala kesesatan sirna

Namanya abadi sepanjang masa

 

Berkat dia Panji Islam menjulang tinggi

Para tokoh besar lain tampak tak lagi berarti

 

Keliru besar kata orang tentang Ibnu Sina

Jauh benar dia dibanding Razi

Betapa dangkal Abu Ali

 

Andaikata Aristoteles mendengar dia bicara

Dia merasa ditelanjangi dan dadanya bergetar

 

Sementara Syahrzuri (687 H), salah seorang pengkritik Razi mengatakan:

فالرجل لم يحصل شيئا من سرائر الحكماء المتألهين، ولم ينل مكنون علوم العلماء

الأقدمين بل اشتغل طول عمره بجمع أقاويل الناس وتفريعها وﺗﻬذيبها وإيضاحها

Orang ini tak menghasilkan pengetahuan esoteris para filosof ketuhanan

Tak juga memperoleh inti pengetahuan para cendikiawan awal

Seluruh hidupnya hanya sibuk mengumpulkan omongan orang,

mengurai dan menjelaskan karya orang-orang kuno

 

Umumnya para ulama aliran salafi dan ahli hadits mengecam al-Razi telah melecehkan Islam bahkan menuduhnya sebagai orang yang sangat pandai mengubah teks-teks agama. Ia, sengaja melakukannya untuk menarik simpati dan dukungan penguasa dan orang asing: Tartar-Mongol.

 

Meski demikian, tak dapat dipungkiri bahwa mereka; pengagum dan pembencinya sepakat menyebut dan mengakui al-Razi sebagai seorang ulama dengan talenta multidisplin (‘Alim Mausu'i). Pengetahuannya meliputi berbagai disiplin Ilmu pengetahuan humaniora dan sain: teologi, tafsir, hukum, bahasa, sastra, tasawuf, filsafat, kedokteran, fisika, astronomi,astrologi, matematika dan lain-lain. Penguasaannya atas berbagai cabang ilmu pengetahuan ini dia tulis dalam buku-bukunya. Penanya mengalir begitu subur. Sami Nasyar menyebut karya intelektual al-Razi sebanyak 98. Orang lain menyebut sekitar 200. Dr. Toha Jabir Fayyad al-Alwani yang menulis tokoh ini berikut karya-karyanya: Al-Razi Wa Mushannafatuh", menuturkan sekaligus merincinya sebanyak 229 buah.[4] Sebagian karya-karyanya masih dalam bentuk Manuskript dan sebagian dihubungkan dengan namanya.

 

Di samping sebagai ilmuwan, Razi juga dikenal sebagai orator, ahli pidato (al-Khatib) dan ahli debat (jadal). Al-Razi selalu disebut ‘Al-Imam' dalam tiga bidang ; ushul Fiqh, kalam (teologi) dan Fiqh. Di Herat, ia disebut "Syaikh al-Islam". Hampir tak ada keilmuan yang tidak dikuasainya. Mungkin satu-satunya yang kurang dimiliki Razi adalah Hadits. Ini menjadi titik kritikal para ahli hadits. Al-Dzahabi, ahli hadits, memasukkan dia dalam kelompok perawi yang lemah (al-dhu'afa), karena hafalannya yang minim.

 

Ruang sosial al-Razi

Membaca kehidupan orang ini kita dapat menggambarkan bahwa seluruh hidupnya sekan-akan diabdikan untuk kerja-kerja intelektual dan aktifitas sosial; membaca, menulis, seminar, berdebat dan ceramah(berdakwah). Dia mengatakan bahwa dirinya pernah menyesal harus makan atau minum yang mengganggunya membaca, mengajar atau berdiskusi. Al-Razi hidup dalam suasana peradaban Islam yang sedang rontok dan sekarat, kekacauan politik, perang antar kelompok serta penyerbuan pasukan dari Barat (tentara Salib) dan dari Timur (tentara Mongol) di wilayah Khilafah Islamiyah. Meski begitu, tetapi ruang sosial dan budaya di Ray sendiri memberinya kebebasan berpikir dan berekspresi. Ray, tempat Razi dilahirkan dan dibesarkan pada pertengahan abad ke VI H, merupakan panggung di mana berbagai aliran pemikiran, sekte-sekte dan kelompok-kelompok intelektual dan politik, saling berebut pengaruh dalam pola yang sangat dinamis. Para penguasa Islam saling berlomba memberikan dukungan kepada para ilmuwan untuk mengembangkan diri dan mendirikan pusat-pusat ilmu pengetahuan. Seorang penulis yang menyaksikan kehidupan Ray mengatakan :"Al-Ray Ajma' al-Bilad li al-Maqalat wa al-Ikhtilafat fi al-Madzahib ‘ala Tadhaddiha wa Katsratiha.. wa anna al harakah al-fikriyyah wa al-tsaqafiyyah fi ‘ashr al-Fakhr kanat Qawiyyah wa Nasyithah wa anna al-Hayah al-Ilmiyyah kanat ‘ala Janib Kabir min al-Izdihar).[5]

Razi adalah seorang ulama dengan pikiran-pikirannya yang merdeka dan sangat terbuka (inklusif), tetapi juga dengan kepriadiannya yang santun. Ia begitu aktif mengeksplorasi dan mengekspresikan berbagai ilmu pengetahuan keislaman, dan Ulum al-Awail[6]. Tentang Ulum al-Awail ini, Taj al-Subki mengatakan :

وأما علوم الحكماء، فلقد تدرّع بجلباﺑﻬا، وتلّفع بأثواﺑﻬا، وتسرّع في طلبها، حتى دخل من كل أبواﺑﻬا، وأقسم الفيلسوف: إنه لذو قدر عظيم"

"Dia (al-Razi) berjilbabkan dan mengenakan pakaian ilmu pengetahuan para filosof. Dia begitu agresif melahapnya dan menerobos ke setiap bagian-bagiannya. Dia bersumpah bahwa filosof adalah orang yang memperoleh anugerah besar dari Tuhan".

Di hadapan kecaman dan serangan para ahli hadits dan kaum konservatif-radikalis, Razi tetap maju tanpa gentar dan tetap santun. Dikatakan orang :"Mahma Qala Hasiduhu ‘an Khuluqih Fa Inna mimma La Syakka fihi annahu ‘ala Janib Kabir min al-Syaja'ah wa al-Syahamah wa al-Hilm wa al'afaf wa al-‘Athf ‘ala ahl al-Ilm wa al-Din". (Meskipun para pencemburu Razi yang merendahkannya, tetapi dia tak dapat diragukan lagi, adalah pemberani tetapi tetap santun dan bersikap lembut kepada ulama).

Al-Razi juga salah seorang pemikir pluralis dan toleran. Dia setuju mendefinisikan "muslim" (orang Islam) secara minimalis: "Ahl al-Qiblah". Sepanjang seseorang memercayai Ka'bah sebagai kiblat shalat dan tidak mendustakan Nabi, dia wajib dianggap sebagai muslim, meskipun melakukan dosa. Konsekuensinya dia tidak boleh dikafirkan. Ahmad Amin dalam bukunya Zhuhr al-Islam mengatakan ; "Wa La Yukaffiruna ahadan min Ahl al-Qiblah, Yuayyiduna Mazhabahum wa Ya'dzurun Mukhalifihim ka al-Ghazali wa al-Fakhr al-Razi". (Mereka tidak mengkafirkan siapapun Ahli Qiblat. Mereka memperjuangkan mazhabnya sendiri dan memaafkan lawan-lawannya, seperti al-Ghazali dan Fakhr al-Din al-Razi).[7] Dia juga acap membela kelompok-kelompok minoritas, yang karena pembelaannya ini dia dituduh sebagai penyebar pikiran-pikiran asing dan penjajah.

Ulama Rasionalis-Progresif

Membaca karya-karya al-Razi yang membentang luas dan bermacam-macam itu, kita segera saja akan mudah berkomentar bahwa dia seorang ulama rasionalis yang progresif (mungkin bisa disebut liberalis). Pembacaannya atas teks-teks keagamaan (al-Nushush al-Diniyyah/al-Naqliyyah), selalu dipertanyakan secara rasional, mendalam dan dikritisi satu-satu. Ibnu Khaldun, sosiolog muslim terkemuka itu, mengomentari orang ini ; "Huwa amyal al-istiktsar min al-Adillah wa al-Ihtijaj" (kecenderungannya adalah memperbanyak argument dan mendiskusikannya). Paradigma berpikirnya adalah rasionalisme; akal didahulukan atas naql (annahu yurajjih al-‘Aql ‘ala al-Naql), sebagaimana yang akan diulas kemudian.

Tetapi sebagian orang menolak pandangan ini. Ini karena dalam sejumlah tulisannya, dia membela kaum tradisional. Pandangan ini didasarkan pada pernyataan al-Razi tentang kesetiaan/komitmennya pada teks-teks agama: al-Qur'an dan Hadits Nabi. Katanya suatu saat ; "Agamaku adalah mengikuti Nabi Muhammad dan Kitab Suci al-Qur'an. Aku mencari kebenaran berdasarkan atas keduanya". Wasiat-wasiatnya menjelang kematiannya, oleh sebagian orang, merupakan pertobatan Razi dari rasionalisme. Di samping itu, Al-Razi juga sangat dikenal sebagai pembela mazhab Asy'ari dalam Kalam dan mazhab Syafi'i dalam Fiqh (Hukum).[8]

Oleh karena itu, maka agak sulit bagi sebagian orang untuk memopulerkan al-Razi sebagai seorang rasionalis tulen dan atau seorang filosof. Popularitasnya sebagai Filosof, tidak menandingi Abu Bakar al-Razi, Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, Ibnu Thufail dan lain-lain. Para analis pikiran-pikirannya sering dibuat bingung menilai pikiran orang ini. Beberapa di antara mereka mengatakan pikiran-pikiran al-Razi ambigu, inkonsisten, kacau (Tanaqudh wa Idhthirab). Akan tetapi sebagian yang lain, seperti Dr. Mahmud Qasim, peneliti karya-karya al-Razi, menilai sebaliknya. Penjelajahan yang mendalam dan teliti atas pikiran-pikiran al-Razi akan menyimpulkan bahwa pikiran-pikirannya sebenarnya tidaklah saling bertentangan (Anna al-Amr Laisa Tanaqudh). Yang terjadi adalah proses perkembangan pemikiran dan aktifitasnya yang terus bergerak dalam ritme yang dinamis. Keadaan atau kesan pemikiran inkonsisten seperti ini sungguh banyak kita temukan pada banyak pemikir besar yang tak berhenti berpikir dan beraktifitas dalam banyak situasi. Contoh bagi penilaian yang sama juga berlaku, misalnya pada Imam al-Ghazali, atau Gus Dur, untuk zaman ini.[9] Paling tidak, dua orang ini sering dipahami secara paradox.

Al-Mahshul fi "Ilm al-Ushul.

Al-Mahshul adalah salah satu karya Fakhr al-Razi tentang Ushul Fiqh (Teori dan Metodologi Fiqh) yang paling terkenal.[10] Terdiri dari 4 jilid besar, masing-masing tidak kurang dari 375 halaman. Ia ditulis pada usia al-Razi 32 tahun. Ia adalah karya terbesar dalam bidang ini, sesudah Al-Burhan, karya Imam Haramain, w. 488 H, Al-Mustashfa Min Ilm al-Ushul, Imam al-Ghazali, w. 505 H/1111 M), Kitab Al-‘Ahd, Qadhi Abd al-Jabbar (w. 415 H) dan Al-Mu'tamad, tulisan Abu al-Husein Muhammad al-Bashri ( w. 436 H/1044 M)). Dua orang yang disebut terakhir adalah tokoh Mu'tazilah. Sementara dua yang pertama adalah tokoh Sunni (Ahlussunnah wa al-Jama'ah). Seluruh karya Ushul Fiqh ini merupakan ulasan panjang atas karya utama dan orisinal Imam al-Syafi'i (w. 150 H) yang sangat terkenal: Al-Risalah. Al-Syafi'i dikenal sebagai penulis pertama dalam bidang ini. Atas karyanya ini ia dipandang sebagai peletak ilmu ini. Al-Syafi'i juga acap disebut bagai Aristoteles dalam Logika.[11]

Ushul Fiqh seperti juga Mantiq (Logika), pada dasarnya adalah ilmu tentang aturan-aturan berpikir benar. Sami Nasyar mengatakan ia adalah "Manhaj al-Bahts ‘Inda al-Faqih" (metode penelitian ahli hukum Islam), atau "Qanun ‘Ashimli Dzihn al-Faqih min al-Khatha fi al-Istidlal ‘ala al-Ahkam" (Aturan-aturan yang menjamin pikiran ahli fiqh dari kekeliruan dalam menyimpulkan hukum).[12] Kajian ini pada intinya meliputi tiga bab besar : "Adillah al Fiqh wa Kaifiyah al-Istinbath wa Hal al-Mustafid" (Dalil-dalil/Sumber-sumber Fiqh, Metode penyimpulan dan Peran Mujtahid/ahli Fiqh).

Al-Razi menulis buku ini berdasarkan empat buku utama sebagaimana sudah disebutkan di atas. Sebelum menulis buku ini dia telah hapal di luar kepala dan paham dua kitab :"Al-Mustashfa" dan "Al-Mu'tamad. [13] Para pengkaji kitab ini mengatakan bahwa al-Mahshul adalah pikiran-pikiran al-Imam yang menggabungkan pikiran-pikiran para penulis empat buku ; Al-Ahd, al-Mu'tamad, Al-Burhan dan Al-Mustashfa. Ini berarti bahwa dia mengapresiasi pikiran-pikiran dua kelompok yang berseberangan : Rasionalisme Mu'tazilah dan Tradisionalisme Sunni.

Kitab Al-Mahshul memperoleh apresiasi yang luar biasa dari para peminat kajian fiqh. Banyak orang yang membuat karya syarh (ulasan), ringkasan dan catatan atas kitab ini.Beberapa di antaranya adalah "Nafais al-Ushul, Syarh al-Mahshul", karya Imam al-Qarafi, "al-Kasyif ‘an al-Mahshul", Al-Hashil min al-Mahshul, al-Tahshil, Tanqih al-mahshul, Tanqih al-Fushul fi Ikhtishar al-Mahshul, dan lain-lain.

Al-Razi dalam buku ini tidak sekedar menghimpun pikiran-pikiran mereka lalu meringkas dan menegaskan pendapatnya, melainkan dia melakukan permenungan dengan ketajaman akalnya, mengkritisi, memberikan catatan-catatan penting atas mereka, lalu menyampaikan pendapatnya sendiri yang berbeda dari mereka.[14] Salah satu kritik Razi misalnya, ketika dia mengatakan :"Aku heran kepada para ahli ushul fiqh itu. Mereka menggunakan hadits Ahad (riwayat tunggal), sambil mengajukan dalil-dalinya, akan tetapi mereka tidak melakukan analisis bahasa. Padahal kajian ini amat penting dan utama. Bahasa adalah dasar bagi memahami hadits tersebut agar menjadi argumen hukum".

Hampir pada semua bukunya, Al-Razi menggunakan metode logika Aristotelian (al-manhaj al-falsafi). Ia menyebut satu masalah atau kasus, lalu membaginya dalam sejumlah kemungkinan, dan setiap kemungkinan itu dikritisi dan diteliti berdasarkan teori al-Sabr wa al-Taqsim.[15] Al-Sabru berarti meneliti kemungkinan-kemungkinan dan al-Taqsim berarti menyeleksi atau memisah-misahkan. Al-Sabru wa al-Taqsim maksudnya ialah: meneliti kemungkinan-kemungkinan karakter-karakter atau sifat-sifat yang ada pada suatu peristiwa, kejadian, atau kasus, kemudian memisahkan, menseleksi satu persatu karakter-karakter atau sifat-sifat itu dan akhirnya mengambil unsur yang paling tepat (valid) atau sesuai untuk dijadikan sebagai ‘illat (kausa/substansi) hukum.

 

Isu Kontroversial : Akal mendahului Naql

 

Pengaruh filsafat dan Rasionalisme pada al-Razi begitu kental dan lebih menonjol ketimbang pengaruh tradisionalisme dan tekstualismenya. Gagasannya yang acap menimbulkan kritik dan kecaman para pengikut aliran keagamaan tradisional terhadapnya adalah pernyataannya bahwa akal didahulukan daripada naql (teks/transferensi): "Al-‘Aql Muqaddam ‘ala al-‘Naql", atau "akal mendefinisikan teks", "akal menentukan wahyu" dan sejenisnya. Dengan kata lain apabila bertentangan antara bunyi tekstual kitab agama bertentangan dengan logika rasional, maka logika harus diunggulkan. Mengunggulkan teks atas akal adalah tidak mungkin. Hal ini karena makna teks adalah hipotetis dan tidak mengandung kepastian/keyakinan. Jika hal ini terjadi, maka teks tersebut harus ditakwil (diinterpretasi).

 

Paradigma ini dikemukakan dalam sejumlah bukunya, antara lain ; "Al-Mathalib al-‘Aliyah fi al-Ilm al-Ilahy", "Asas al-Taqdis" dan "Al-Mahshul fi ‘Ilm al-Ushul".

 

Dalam al-Mahsul, al-Razi mengatakan :

 

الظن التاسع نفى المعارض العقلي, فإنه لو قام دليل قاطع عقلي على نفي مااشعر به ظاهرالنقل فالقول بهما محال لاستحالة وقوع النفي والاثبات. والقول بترجيح النقل على العقل محال لان العقل اصل النقل فلو كذبنا العقل لكنا كذبنا اصل النقل ومتى كذبنا اصل النقل فقد كذبنا النقل. فتصحيح النقل بتكذيب العقل يستلزم تكذيب النقل. فعلمنا انه لا بد من ترجيح دليل العقل (

 

"Apabila ada dalil akal yang pasti bertentangan dengan makna lahir naql (teks), maka mempercayai keduanya adalah tidak mungkin, karena itu adalah dalil yang kontradiktiktif. Tetapi tidak mempercayai keduanya juga tidak mungkin, karena menghilangkan keduanya tidak mungkin. Mengunggulkan naql (teks) atas akal adalah tidak mungkin,karena akal adalah dasar atau alat (untuk memahami) naql (teks). Kalau kita mendustakan akal, maka sama artinya dengan mendustakan dasar naql (teks). Dan manakala kita mendustakan dasar naql (teks), maka hal itu sama dengan mendustakan naql (teks). Jadi membenarkan naql (teks) dengan cara mendustakan akal, sudah pasti (niscaya) mendustakan naql (teks). Dengan demikian, kita tahu bahwa kita wajib mengunggulkan dalil akal".[16]

 

Dalam al-Mathalib al-‘Aliyah dan Asas al-Taqdis, Al-Razi juga mengatakan hal serupa.[17] Adalah menarik mencari tahu mengapa al-Razi mengusung paradigm ini. Dalam buku ini (al-Mathalib al-‘Aliyah) dia mengemukakan:

 

واعلم انه كان يجب علينا ان نبتدئ فى الاستدلال بكتاب الله ثم سنة رسول الله ثم بالدلائل العقلية تقديما للنص. الا انا لما تأملنا وجدنا الا ستدلال بتلك النصوص لا يظهر كل الظهور الا بعد الاحاطة بتلك العقليات فلهذا السبب قدم الدلا ئل العقلية.

 

"Ketahuilah bahwa adalah keharusan bagi kita untuk pertama-tama mengambil dalil (sumber) dari Kitab Allah (al-Qur'an), kemudian Sunnah Rasulullah (Hadits), lalu akal-rasio. Teks lebih didahulukan daripadanya. Akan tetapi manakala aku memikirkannya dalam-dalam, aku menemukan pengambilan kesimpulan dari teks-teks agama tersebut tidak memberikan kejelasan sejelas-jelasnya. Ia hanya bisa dipahami sesudah menggalinya dengan hukum-hukum logika-rasional. Inilah sebabnya,mengapa aku mendahulukan dalil-dalil akal".[18]

 

Paradigma Al-Razi seperti ini tentu saja bertolakbelakang dengan paradigma mazhab Sunni dan lebih-lebih lagi kaum Salafi yang mengatakan :"Al-Naql Muqaddam ‘ala al-'Aql"(Teks didahulukan atas akal). Ini menimbulkan polemik dan heboh besar di kalangan para pengikut Ahlussunnah wal Jam'a'ah. Mereka mempertanyakan keyakinan Al-Razi; apakah dia benar-benar seorang Sunni atau sebenarnya Mu'tazili (pengikut Mu'tazilah). Sebagian orang menganggap bahwa pernyataan ini benar-benar meruntuhkan totalitas agama. Dr. Abd Allah Rabi' Abd Allah dalam catatannya atas pernyatan al-Razi ini mengatakan bahwa seorang editor (muhaqqiq) bukunya menyatakan ;

بقوله هذا يهدم أصول الدين بالكلية لان المقدم فى الاستدلال هو دليل العقل

"Pendapat ini, merobohkan dasar-dasar agama secara total, karena yang didahulukan dalam pengambilan kesimpulan adalah dalil akal".[19]

Isu Akal-Wahyu, atau Filsafat-Agama, merupakan isu yang tak pernah selesai diperdebatkan di kalangan umat Islam sejak awal hingga hari ini dan mungkin akan selamanya. Bahkan ia bukan hanya khas dalam masyarakat muslim, melainkan juga dalam segala komunitas manusia. Perdebatan terjadi antara kaum rasionalis dan kaum literalis (ortodoks), antara pengikut aliran Kalam Mu'tazilah versus Kalam Asy'ariyah. Kaum rasionalis meyakini akallah yang menentukan wahyu, sementara kaum suni ortodoks sebaliknya, wahyu menentukan akal. Ibnu Taimiyah mengatakan ;"Muwafaqah Sharih al-Ma'qul Li Shahih al-Manqul"(Harmonitas Rasional yang jelas dengan periwayatan yang Valid). Pernyataan ini mengandung arti, jika terjadi kontroversi antara nalar dan naql, ia menyerahkan penyelesaiannya pada naql, karena yang mengetahuinya hanyalah Allah.

Perdebatan ini berujung pada sejumlah pertanyaan teologis-filsafat: Apakah kebaikan atau keburukan dapat diketahui dan diputuskan berdasarkan akal atau bersifat rasional?. Dengan kata lain, apakah baik dan buruk merupakan atribut-atribut obyektif bagi tindakan praksis yang bisa ditemukan akal, atau merupakan atribut-atribut subyektif yang tunduk pada kehendak Tuhan dan karena itu hanya bisa diketahui melalui riwayat?. Apakah tindakan manusia adalah pilihannya sendiri atau terpaksa. Dalam fiqh, pertanyaan yang muncul untuk isu ini adalah: apakah hukum Tuhan bisa dipertanyakan : Mengapa? (Hal al-Ahkam Mu'alllalah bi Illah?). Perdebatan panjang pada akhirnya mengarah pada pertanyaan: apakah "illat" (kausalitas) itu?. Apakah ia bisa berarti tujuan akhir (maqashid) yang dapat dilihat secara faktual?, dan seterusnya.[20]

Dalam banyak situasi sejarah Islam, kelompok Islam pengikut ahli hadits dari kalangan Hanabilah, Salafiyah Ibnu Taimiyah dan Wahabiyah, sering melakukan tindakan dan aksi kekerasan, inkuisisi dan pembunuhan terhadap kaum rasionalis, filosof dan substansialis; kaum sufi falsafi. Beberapa di antaranya adalah Ibnu Rusyd, Al-Amidi, Izz bin Abd al-Salam, Ibnu Arabi Suhrawardi dan lain-lain. Al-Razi juga mengalami hal yang serupa.

Ijma'

Isu lain yang juga dianggap controversial adalah pandangan al-Razi tentang argumen Ijma' (consensus). Al-Razi berpendapat bahwa orang yang menentang Ijma' (konsensus) tidak boleh dikafirkan. Ini bertolak belakang dengan pandangan para ahli ushul fiqh yang lain. Dia mengatakan :

جاحد الحكم المجمع عليه لا يكفر, خلافا لبعض الفقهاء. لنا : أن أدلة اصل الاجماع ليست مفيدة للعلم , فما تفرع عليها أولى ألا يفيد العلم , بل غايته الظن, ومنكر المظنون لا يكفر بالاجماع.

"Orang yang mengingkari Ijma' tidak boleh dikafirkan, berbeda dengan pendapat sebagian ahli fiqh. Menurutku dalil-dalil yang mendasari Ijma' tidak meyakinkan. Maka produk yang dihasilkannya pastilah tidak meyakinkan, tidak pasti. Paling tinggi adalah zhanni (spekulatif). Orang yang mengingkari produk pemikiran zhan tidak boleh dikafirkan. Pengingkaran terhadap zhanni tidak boleh dikafirkan adalah kesepakatan semua orang".[21]

Hari-hari terakhir Al-Razi

 

Pada akhirnya, orang besar ini wafat, karena sakit. Ada kontroversi mengenai penyebab sakit dan kematiannya; diracun atau wajar. Menjelang wafat al-Imam menyampaikan wasiat. Ibnu Abi Ushaibi'ah mencatat seluruh wasiatnya. Kata terakhirnya : "Aku tegaskan bahwa agamaku adalah mengikuti Nabi Muhammad Saw. Pedomanku adalah Al-Qur'an al-‘Azhim dan di atas keduanyalah aku menyandarkan diri". "Jika aku mati, hendaklah orang-orang sungguh-sungguh menyembunyikan kematianku, jangan kabari siapapun. Kafani dan kuburkan aku dengan cara-cara agama. Bawalah aku ke puncak bukit di desa Muzdikhan. Kuburkan aku di sana. Dan bila mereka telah meletakkan aku di lahd bacakan ayat-ayat Tuhan sebisanya. Lalu tuangkan tanah ke atasnya. Bila telah selesai, katakan : "Wahai Tuhan Yang Maha Mulia, hamba-Mu yang membutuhkan-Mu telah datang. Sambutlah ia dengan baik".[22]

 

Demikianlah beberapa hal saja yang bisa disampaikan tentang al-Razi dan kitabnya : Al-Mahshul fi ‘Ilm al-Ushul", sebagai bagian dari pengajian lebih luas dan lebih dalam atas pikiran-pikirannya, baik di tempat ini, maupun di tempat yang lain. Semoga bermanfaat.

 

Cirebon, 12 Agustus 2011

 

 

Daftar Pustaka:

1. Fakhr al-Din Al-Razi, Al Mahshul fi ‘Ilm al Ushul, (ed. Adil Ahmad Abd al Mawujud dan Ali Musthafa al Mu‟awwadh), Maktabah Nizar Musthafa al Baz, Makkah, I,
1. Fakhr al-Din al-Razi, Muhashal Afkar al-Mutaqaddimin wa al-Mutaakhirin, Maktabah al-Kulliyyat al-Azhariyyah, Kairo.
2. Fakhr al-Din al-Razi,Asas al-Taqdis, Maktabah al-Kulliyyat al-Azhariyyah, Kairo.
3. Fakhr al-Din al-Razi, Al-Mathalib al-Aliyah fi al-Ilm al-Ilahy, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut.
4. Al-Qarafi, Nafais al-Ushul Syarh al-Mahshul,
5. Muhammad Shalih Zarkan, Fakhr al-Razi, Afkaruhu al-Kalamiyyah wa al-Falsafiyyah,
6. Al-Rasyid Qauqam, Al-Tafkir al-Falsafi Lada Fakhr al-Razi,(Disertasi).
7. Jabir Fayyad al-Alwani, Al-Imam Fakhr al-Din al-Razi wa Mushannafatuhu, Dar al-Salam, Iskandaria, Mesir.
8. Ahmad Amin, Zhuhr al-Islam, IV

10. Dr. Abd Allah Rabi' Abd Allah, Al-Qath'iyyah wa al-Zhanniyyah fi Ushul al-Fiqh al-Islamy, Dar al-Nahar, tt.

11. Dr. Ali Sami Nasysyar, Manahij al-Bahts ‘ind Mufakkiri al-Islam wa Iktisyaf al-Manhaj al-‘Ilmy fi al-‘alam al-Islamy", Dar al-Nahdhah, Beirut, 1984)

12. Dr. Muhammad Musthafa Syalabi, Ta'lil al-Ahkam; ‘ardh wa Tahlil Li Thariqah al-Ta'lil wa Tathawwuratuha fi ‘Ushur al-Ijtihad wa al-Taqlid, Al-Azhar, Kairo.

 

 

 

 

 

 

[1] Al-Razi sempat mengeluhkan dukanya yang sekan tak pernah berhenti. Katanya:"Lawan-lawan dan para pencemburu (hussad) tak pernah berhenti menyakiti kami dan agama kami". Dia lalu menyampaikan sebuah syair ; "Al-Mar-u Maadaam Hayyan Yustahanu bihi. Wa Ya'zhumu al-Ruz-u fihi Hina yaftaqidu" (Manusia, sepanjang hidupnya dihina, dan cobaan itu semakin besar ketika dia tiada).

 

[2]Ibnu Taimiyah, meski acap mengutip pikiran-pikiran Al-Razi dalam sejumlah hal, tetapi ia juga menuduh Al-Razi: kafir, musyrik dan murtad. Dia mengatakan : Dia (al-Razi) menulis buku agama orang-orang musyrik dan murtad. Dia membela mereka mati-matian". Kecaman Ibnu Taimiyah ini, disebabkan oleh tulisan-tulisan Razi tentang astrologi, sihir dan sejenisnya terutama bukunya ;"Al-Sirr al-Maktum fi Mukhathabah al-Syams wa al-Qamar wa al-Nujum".

 

[3] Ibnu Abi Ushaibi'ah (668 H/1270 M), adalah adalah seorang ahli kedokteran Muslim Arab dan ahli bibliografi serta merupakan Seorang ahli sejarah kedokteran pertama yang menulis sejarah kedoktoran Arab(‘Uyun al-Anba fi Thabaqat al-Athibba).

 

[4] Beberapa karyanya yang sering disebut orang, adalah Tafsir Mafatih al-Ghaib, Al-Mathalib al-Aliyah, Asas al-Taqdis, Al-Mahshul fi Ilm al-Ushul, Muhasshal Afkar al-Mutaqaddimin wal al-Mutaakhirin, Al-Ma'alim fi Ushul al-Fiqh, Lubab al-Isyarat (ringkasan kitab al-Isyarat wa al-Tanbihat, Syarh al-Isyarat wa al-Tanbihat, dan Syarh ‘Uyun al-Hikmah, ketiganya karya Ibnu Sina, Manaqib al-Syafi'i, dan lain-lain.

 

 

[5] Jabir Alwani, Al-Imam Fakhr al-Razi wa Mushannafatuhu, Dar al-Salam, Iskandaria, Mesir, hlm. 23

 

[6] Ulum al Awail adalah ilmu-ilmu klasik, kuno atau ilmu-ilmu sebelum Islam. Tetapi istilah ini dimaksudkan sebagai ilmu-ilmu logika, filsafat, metafisika, etika dan lain-lain produk peradaban Yunani kuno melalui para filosofnya, seperti Socrates, Plato, Aristoteles, Galenus, Hippocritus dan lain-lain. Dalam konteks lain "Ulum al Awail" juga sering disebut "Ulum al-Ghair", atau "Ulum al-Ajanib", ilmu-ilmu asing. Para ahli hadits dan ahli fiqh tradisional mengecam dan mengharamkan kaum muslimin mempelajarinya. Mereka menganggapnya sebagai "pintu masuk segala bencana dan keburukan".(Baca: Dr. Ali Sami Nasyar, Manahij al-Bahts ‘ind Mufakkiri al-Islam wa Iktisyaf al-Manhaj al-‘Ilmy fi al-‘alam al-Islamy", Dar al-Nahdhah, Beirut, 1984)

 

 

[7] Ahmad Amin, Zhuhr al-Islam, IV, hlm. 104

 

[8] Salah satunya adalah kasus: apakah suami boleh memandikan isterinya yang meninggal dunia?. Imam Syafi'i berpendapat : boleh, karena dia isterinya berdasarkan ayat "Dan bagimu separoh harta waris isterimu". Sementara Abu hanifah berpendapat tidak boleh, karena dia tidak boleh men "dukhul" isterinya itu,karena bukan lagi isterinya. Razi mendukung Syafi'i. Katanya: "Ketidakbolehan suami men"dukhul" isterinya yang mati itu, tidak menghilangkan status suami-isterinya (al-zaujiyyah" Banyak keadaan suami tidak boleh men"dukhul" isteri ketika masih hidup, misalnya ketika haid, atau nifas (paska melahirkan) dan siang Ramadan.

 

[9] Kesan Ta'arudh, saling bertengangan, juga sering ditujukan kepada kitab-kita suci.

 

[10] Di samping Al-Mahshul, Al-Razi juga menulis sejumlah buku Ushul Fiqh yang lain:Beberapa di antaranya adalah; Ibthal al-Qiyas, Ihkam al-Ahkam, al-Muhasshal fi ushul al-Fiqh, Al-Ma'alim fi Ushul al-Fiqh, Al-Muntakhab dan Al-Nihayah al-Bahaiyyah.

 

[11] Diperdebatkan orang, mengenai pengaruh Mantiq Aristoteles atas Ushul Fiqh Al-Syafi'i.(Baca: Dr. Sami Nasyar, Manahij al-Bahts ‘Ind Mufakkiri al-Islam, Dar al-Nahdhah al-Arabiyah, Beirut, 1984.

 

[12] Sami Nasyar, manahij, hlm. 80

 

[13] Al-Razi juga hapal teks-teks dalam ilmu Kalam. Katanya ; "Ma Azdina Li fi Tadris ‘Ilm al-Kalam Hatta Hafizhtu Itsnai ‘Asyara Alf Waraqah" (Aku belum mau mengajar ilmu Kalam, sebelum aku menghapal 12 ribu halaman.

 

[14] Sikap kritis al-Razi tampak dalam bukunya: Al-Munazharat. Di sini dia mengkritik pendapat-pendapat Al-Ghazali dalam dua bukunya : Al-Mustashfa dan Syifa al-Ghalil.

 

[15] ان يبحث الناظر عن معان مجتمعة فى الاصل ويتبعها واحدا واحدا ويبين خروج آحادها عن صلاح التعليل به إلا واحدا يراه ويرضاه

 

[16] Al Razi, Al Mahshul fi „Ilm al Ushul, ed. Adil Ahmad Abd al Mawujud dan Ali Musthafa al Mu‟awwadh, Maktabah Nizar Musthafa al Baz, Makkah, I, hal. 222-236,

 

[17] Razi mengatakan :

فعند حصول التعارض بين ظواهر النقل وقواطع العقل لا يمكن تصديقهما معا والا لزم تصديق النقيضين ولا تكذيبهما والا لزم رفع النقيضين ولا ترجيح النقل على القواطع العقلية لان النقل لا يمكن التصديق به الا بالدلائل العقلية. فترجيح النقل على العقل يقتضى الطعن فى العقل. ولما كان العقل اصلا للنقل كان الطعن فى العقل موجبا للطعن فى العقل والنقل معا وانه محال. فلم يبق الا القسم الرابع وهو القطع بمقتضيات الدلائل العقلية القطعية وحمل الظواهر النقلية على التاويل. فثبت بهذا : ان الدلائل النقلية يتوقف الحكم بمقتضياتها على عدم المعارض العقلى. الا ان ذلك مظنون.

 

 

 

 

[18] Al-Razi, Al-Mathalib al-‘Aliyah, Juz IX, hlm. 17

 

[19] Dr. Abd Allah Rabi' Abd Allah, Al-Qath'iyyah wa al-Zhanniyyah fi Ushul al-Fiqh al-Islamy, Dar al-Nahar, tt. Hlm. 50.

 

[20] Baca: Muhammad Musthafa Syalabi, Ta'lil al-Ahkam ‘Ardh wa Tahlil li Thariqah al-Ta'lil wa Tathawwutuha fi ‘Ushur al-Ijtihad wa al-Taqlid,

 

[21] Al-Razi, Al-Mahshul, vol. III, hlm. 890. Pandangan al-Razi ini mengingatkan kita pada Ibnu Rusyd al-Hafid dalam bukunya Fashl al-Maqal. ‘Ijma' dalam urusan teori tidak mengandung kepastian, tidak untuk urusan-urusan praktis.

 

[22] Sebagian orang meragukan wasiat ini berasal dari ucapan al-Imam Fakhr al-Din sendiri..
Share |
Komentar

 Berita Terbaru
» SMKN 3 Mataram Rakit 2.000
Humaniora (Sen, 21 Mei 2012 18:01)
» Tips Unik, Memutihkan Gigi Tanpa
Gaya Hidup (Ming, 20 Mei 2012 01:02)
» Kembali Terjadi 4 Mobil
Peristiwa (Ming, 20 Mei 2012 00:02)
» Tips Unik, Saat Puncak Gairah
Gaya Hidup (Sab, 19 Mei 2012 02:14)
» Gairah Seks Wanita Bisa Padam
Gaya Hidup (Sab, 19 Mei 2012 01:45)
» Rumah Petani China Ditelan Oleh
Internasional (Sab, 19 Mei 2012 01:33)
» Benarkah Iran Siap Serang
Internasional (Sab, 19 Mei 2012 00:57)
» Unik, Upacara Wisuda Diselingi Aksi
Humaniora (Kam, 17 Mei 2012 10:31)
» Libur Panjang, Polisi Hentikan Perbaikan
Peristiwa (Kam, 17 Mei 2012 09:55)
» Sabda Sultan Hamengkubuwono X Isyarat
Politik (Kam, 17 Mei 2012 00:04)
» Microsoft Menambah Aplikasi Hiburan
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 18:05)
» Google+ Masih Tertinggal Jauh
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 15:16)
» Jurus Pamungkas Apple Taklukkan Android
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 10:52)
» Sebenarnya Pria Ingin Lihat
Gaya Hidup (Rab, 16 Mei 2012 00:02)
» Gagalkan Aksi Ngeseks Lantaran
Gaya Hidup (Sel, 15 Mei 2012 22:38)
950x100 bawah