Selasa, 22 Mei 2012


Opini Lainnya
» Belajar Multikulturalisme di
Agama
» Pluralisme Gus
Kajian Islam
» Memperebutkan Makna
Kajian Islam
» Jurnalisme Pesantren
Kajian Islam
» Nabi Muhammad SAW,
Kajian Islam
» Matahari Telah Pulang:
Kajian Islam
» Kisah-kisah Teladan
Agama
» Fenomonologi Arab
Agama
» QULUB AL AHRAR
Kajian Islam
» Akulah Kemanusiaan
Kajian Islam
» Islam: Kepasrahan, Keselamatan
Agama
» Pesantren dan
Kajian Islam
» HAJI, SIMBOL PERJUANGAN
Agama
» MENGAJI “AL-MAHSHUL FI
Agama
» Pohon Islam
Kajian Islam
» 4 Langkah Persiapan
Kesehatan
» Ingin Sukses dalam
Pendidikan
» Tips Mengambil Langkah
Pendidikan
» Tips Mengatasi Nyeri
Kesehatan
» Tips Atasi Rasa
Pendidikan
» Tips Cara Alami
Kesehatan
» Fikih Indonesia dan
Kajian Islam
» Islam Rahmat Lil
Agama
» Menangkal Radikalisme
Agama
» Kode Rahasia Handphone
Iptek
» Ukuran Standar Cetak
Komputer
» Kode Rahasia Handphone
Iptek
» Petunjuk Rasulullah S.A.W
Agama
» Adab Puasa
Agama
» Puasa Yang Disyari'atkan
Agama
SURVEY CUPLIKCOM NEWS
Poll



Hari ini tidak ada Voting.



 CuplikCom » Opini » Agama » Detail Opini
» Terbaca 129 kali
Berdialoglah
Agama | Sabtu, 16 Juli 2011 19:40
Oleh : KH. Husein Muhammad

Share |
Perdebatan di sekitar pemahaman atau pemaknaan kata atau teks merupakan perdebatan yang sangat klasik. Ia bukan khas masyarakat muslim, tetapi juga semua komunitas manusia. Ia telah muncul sejak manusia ada dan bersama orang lain. Perbedaan pikiran manusia menjadi sangat niscaya. Perdebatan itu pada gilirannya melahirkan sekte-sekte, aliran-aliran pemikiran, termasuk mazhab-mazhab keagamaan bahkan ideologi-ideologi sosial, politik, ekonomi dan sebagainya.

 

Pada dimensi fiqh, masyarakat muslim mengenal dua aliran besar, ahl al-hadîts dan ahl al-ra'y. Aliran pertama cenderung lebih tekstualis (harfiah) dan mempercayai sumber berita, atau nara sumber lebih dari isi berita itu sendiri. Nara sumber yang semula manusia yang pandai pada zamannya (cendekiawan, ulama), dalam perjalanan sejarahnya kemudian menjadi manusia yang acap disakralkan atau paling tidak menimbulkan resisensi sosial ketika ia dikritik. Sementara aliran yang kedua, disebut kaum rasionalis. Kelompok ini lebih melihat pada kandungan atau isi berita lebih daripada nara sumbernya. Nara sumber dihargai dan dihormati sebagai manusia pandai, tetapi bukan tanpa cacat, keliru, salah atau lupa.

 

Ada pertanyaan-pertanyaan yang selalu disampaikan orang: Apakah teks harus diterima menurut arti lahirnya atau bisa dinalar, di-ta'wîl atau ditafsîrkan dengan akal)? Apakah hukum-hukum yang terdapat dalam teks bisa dirasionalkan atau tidak. Bahasa Arabnya : "hal al-ahkâm mu'allalah bi ‘illah am lâ"? Apakah akal bisa bertentangan dengan wahyu? Bagaimana jika bunyi teks berlawanan dengan nalar rasional, logika. Bagaimana pula jika ia, teks itu, bertentangan dengan realitas dan fakta yang kasat mata. Manakah yang harus diprioritaskan, diunggulkan atau diutamakan?. Pertanyaan-pertanyaan ini selalu saja dijawab dengan pandangan yang beragam dan controversial. Masing-masing menggunakan argument yang tentu saja menggunakan akal.

 

Sesungguhnya kedua aliran tersebut tidak jauh berbeda dalam semangat dan tujuannya. Semuanya sepakat bahwa hukum, termasuk hukum Islam, dibuat dan dirumuskan dalam rangka mewujudkan keadilan dan menegakkan kebaikan, ketertiban, kemaslahatan, dan kemakmuran (kesejahteraan) manusia. Kita menemukan paradigma ini pada semua ahli fiqh Islam. Mereka menegaskan sebuah kaedah terkenal : "Jalb al-Mashalih wa Dar'u al-Mafasid", (menghasilkan kemaslahatan dan meniadakan kerusakan). Sebagian ulama bahkan hanya menyebut "Jalb al-Mashalih"(membawa kemaslahatan). Maslahah ditafsirkan sebagai kebaikan, kegunaan, kenikmatan dan kebahagiaan. Sementara Mafsadah diartikan sebagai keburukan, penderitaan, yang sia-sia, yang menyengsarakan dan sejenisnya.

 

Tetapi mengapa pikiran mereka berbeda?. Ini sesungguhnya merupakan akibat belaka dari perbedaan pemahaman atau pemaknaan mereka atas teks-teks al-Qur'ân maupun Hadits Nabi saw. Masing-masing aliran; tradisionalis maupun rasionalis, atau katakanlah liberalis, sama-sama mempercayai al-Qur'an dan Hadits Nabi sebagai sumber dan dasar hukum. Tidak seorang muslimpun yang ingin menafikan al-Qur'ân dan Hadits Nabi saw. Sebab menafikan keduanya mengakibatkan ia akan kehilangan identitasnya sebagai muslim.

 

 

Lalu dari mana dan mengapa orang berbeda-beda dalam memaknai teks? Untuk menjelaskan hal ini, adalah menarik untuk mengemukakan pandangan Fârûq Abû Zaid dalam bukunya "Al-Syarî'ah al-Islâmiyah baina al-Muhâfizhîn wa al-Mujaddidîn" (Syari'ah Islam antara tradisionalis-konservatis dan modern). Ia mengatakan :

 

ان مذاهب الفقه الاسلامى ليست سوى انعكاس لتطور الحياة الاجتماعية فى العالم الاسلامى

 

"Keberagaman interpretasi atas teks-teks keagamaan (aliran-aliran fiqh dalam islam) adalah refleksi sosio-kultural mereka masing-masing". (hlm. 16).

 

Dalam pengetahuan sosial kita sering mendengar adagium bahwa seseorang adalah produk lingkungan sosial dan kebudayaannya masing-masing. Dengan kata lain, pikiran, perilaku dan gaya hidupnya dipengaruhi oleh alam di mana ia hidup dan berkembang. Adagium lain; "seseorang adalah produk zamannya". Dari sini kita lalu sering mendengar bahwa pikiran dan tindakan seseorang tidak lain kecuali merupakan refleksi dari ruang dan waktunya sendiri, bukan ruang dan waktu yang lain. Dengan begitu, memaksakan keputusan yang dihasilkan seseorang pada suatu tempat dan pada suatu waktu tidaklah selalu tepat dan tidak proporsional untuk tempat dan waktu yang lain.

 

Apakah perbedaan dan perdebatan itu tidak bisa diselesaikan?. Ini sesungguhnya sangat tergantung pada kehendak masing-masing mereka. Jika mereka berkehendak, maka Tuhan akan memberi mereka jalan. Jika mereka berkehendak maka Tuhan mengajarkan agar mereka menyelesaikannya melalui mekanisme yang beradab. Ia adalah "musyawarah" atau "syura". "Wa Syawirhum fi al-Amr" (bermusyawarahlah dalam menyelesaikan urusan). Atau "Wa Amruhum Syura Bainahum"(Dan urusan mereka hendaknya diselesaikan dengan musyawarah (bertukar-pikiran). Musyawarah merupakan mekanisme dialog antara para pihak yang berbeda, dalam suasana yang setara dan bebas, tetapi juga saling menghargai dan berpartisipasi aktif dan jujur, serta berniat demi sebuah keputusan bersama yang dikehendaki sekaligus dihormati. Jika sampai pada saatnya tidak dicapai kesepakatan, maka biarlah ia menjadi perbedaan yang tetap harus dihormati oleh masing-masing. Karena orang tidak bisa dipaksa menerima sesuatu yang tidak dikehendakinya. Mekanisme itu kini boleh jadi bisa bernama "demokrasi". Sistem ini, meski lahir dari rahim peradaban lain, di dunia lain, Eropa, tetapi kini telah diterima hampir di seluruh dunia muslim. Jadi sangat jelas, penyelesaian atas perbedaan dalam relasi sosial, bukan dilakukan dengan jalan sendiri-sendiri, atau mau menang sendiri, hanya karena besar atau kuat, apalagi dengan menggunakan kekerasan, membunuh, termasuk membunuh martabat manusia. Karena Tuhan memberinya hidup dan kesempatan untuk bergembira.

 

Cirebon, 12 Juli 2011

 

.
Share |
Komentar

 Berita Terbaru
» SMKN 3 Mataram Rakit 2.000
Humaniora (Sen, 21 Mei 2012 18:01)
» Tips Unik, Memutihkan Gigi Tanpa
Gaya Hidup (Ming, 20 Mei 2012 01:02)
» Kembali Terjadi 4 Mobil
Peristiwa (Ming, 20 Mei 2012 00:02)
» Tips Unik, Saat Puncak Gairah
Gaya Hidup (Sab, 19 Mei 2012 02:14)
» Gairah Seks Wanita Bisa Padam
Gaya Hidup (Sab, 19 Mei 2012 01:45)
» Rumah Petani China Ditelan Oleh
Internasional (Sab, 19 Mei 2012 01:33)
» Benarkah Iran Siap Serang
Internasional (Sab, 19 Mei 2012 00:57)
» Unik, Upacara Wisuda Diselingi Aksi
Humaniora (Kam, 17 Mei 2012 10:31)
» Libur Panjang, Polisi Hentikan Perbaikan
Peristiwa (Kam, 17 Mei 2012 09:55)
» Sabda Sultan Hamengkubuwono X Isyarat
Politik (Kam, 17 Mei 2012 00:04)
» Microsoft Menambah Aplikasi Hiburan
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 18:05)
» Google+ Masih Tertinggal Jauh
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 15:16)
» Jurus Pamungkas Apple Taklukkan Android
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 10:52)
» Sebenarnya Pria Ingin Lihat
Gaya Hidup (Rab, 16 Mei 2012 00:02)
» Gagalkan Aksi Ngeseks Lantaran
Gaya Hidup (Sel, 15 Mei 2012 22:38)
950x100 bawah