Minggu, 20 Mei 2012


Cuplik Berita Kemarin
» Gara-gara Bom,
(Sen/06/02/12)
» Mobil Bekas Obama
(Jum/03/02/12)
» Satu Tahun Revolusi
(Sel/24/01/12)
» Kampung Halaman Presiden
(Ming/22/01/12)
» Oposisi Suriah Minta
(Ming/22/01/12)
» Al Qardhawi Tetap
(Rab/18/01/12)
» Jurnalis Prancis Tewas,
(Jum/13/01/12)
» Karikatur Hina
(Sen/09/01/12)
» Kampanye Presiden Taiwan
(Sen/09/01/12)
» Turki dan Iran
(Jum/06/01/12)
» Bangladesh Terapkan
(Sel/03/01/12)
» Putin Hanya Digaji
(Jum/23/12/11)
» Rusia Ciptakan Rudal
(Ming/18/12/11)
» Rusia Pertanyakan AS
(Jum/16/12/11)
» Jenderal Militer Suriah
(Rab/14/12/11)
SURVEY CUPLIKCOM NEWS
Poll

Melihat konflik yang sering terjadi di belahan Dunia,

Menurut Anda, Mungkinkah Akan Terjadi Perang Dunia ke-III?
   
Sangat Mungkin
Mungkin
Tidak Mungkin
Tidak Tahu
.:: Lihat Hasil ::.
 CuplikCom » Internasional » Detail News
» Terbaca 119 kali
Bangladesh Terapkan Hukuman Bagi Pelaku Pornografi
Selasa, 3 Januari 2012 01:25
Posted By Dewo - CuplikCom
Share |
Kabinet Bangladesh membahas RUU Pornografi (Foto:thedailystar.net)
Cuplik.Com - Dhaka - Hukuman penjara bagi pelaku pornografi merupakan bentuk perlindungan bagi wanita dan anak-anak, dengan demikian pemerintah Bangladesh menyetujui beberapa kebijakan baru yang ditujukan untuk meredam merebaknya pornografi.

Dalam sidang kabinet di ibukota Dhaka, Senin (2/1/12), memutuskan hukuman penjara maksimal 10 tahun bagi pelaku pornografi. Hukuman penjara upaya menjerakan pelaku agar yang lain berfikir dua kali untuk mengikutinya.

"Bahkan bukan hanya hukuman penjara saja bagi pelaku pornografi, melainkan pelaku yang dinyatakan bersalah dikenai denda Rp 55 juta," ujar Juru bicara Perdana Menteri Sheikh Hasina, Abul Kalam Azad seperti dilansir BBC.

Namun itu semua masih dalam rancangan undang-undang, rencananya akan diserahkan ke Parlemen tahun ini (2012) untuk dibahas.

RUU ini sendiri mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Bangladesh Zillur Rahman. Ia sendiri yang akan menjelaskan garis besar RUU Pornografi.

"Rancangan Undang-Undang akan melarang produksi, penyimpanan, pengiriman, dan pemasaran segala bentuk pornografi." Tegasnya.

Menurutnya, yang dijebloskan ke penjara tidak hanya pelaku pornografi tapi termasuk yang membantu berjalannya pornografi.

Sedangkan di Indonesia sendiri, sudah mengesahkan UU Pornografi nomor 30 Oktober 2008, bagaimanakah penerapannya?[yanto/wo].
Share |
 Berita Terkait
Sel/03/01/12 » Bangladesh Terapkan Hukuman Bagi Pelaku Pornografi
Komentar

 Berita Lainnya
» Tips Unik, Memutihkan Gigi Tanpa
Gaya Hidup (Ming, 20 Mei 2012 01:02)
» Kembali Terjadi 4 Mobil
Peristiwa (Ming, 20 Mei 2012 00:02)
» Tips Unik, Saat Puncak Gairah
Gaya Hidup (Sab, 19 Mei 2012 02:14)
» Gairah Seks Wanita Bisa Padam
Gaya Hidup (Sab, 19 Mei 2012 01:45)
» Unik, Upacara Wisuda Diselingi Aksi
Humaniora (Kam, 17 Mei 2012 10:31)
» Libur Panjang, Polisi Hentikan Perbaikan
Peristiwa (Kam, 17 Mei 2012 09:55)
» Sabda Sultan Hamengkubuwono X Isyarat
Politik (Kam, 17 Mei 2012 00:04)
» Microsoft Menambah Aplikasi Hiburan
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 18:05)
» Google+ Masih Tertinggal Jauh
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 15:16)
» Jurus Pamungkas Apple Taklukkan Android
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 10:52)
» Sebenarnya Pria Ingin Lihat
Gaya Hidup (Rab, 16 Mei 2012 00:02)
» Gagalkan Aksi Ngeseks Lantaran
Gaya Hidup (Sel, 15 Mei 2012 22:38)
» Mencegah Rasa Trauma Saat
Gaya Hidup (Sel, 15 Mei 2012 11:09)
950x100 bawah