Cuplik.Com - Jakarta - Rencana DPR merevisi UU tentang Penyelenggaraan Haji disambut antusias oleh KPK, pasalnya KPK menemukan beberapa kejanggalan yang patut dipertanyakan, salah satunya terkait pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang dinilai tidak profesional.Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah Haji, Komisi ... |