Minggu, 20 Mei 2012


CUPLIK BERITA KEMARIN
» Penggulingan Kekuasaan
Agama (Sen/23/01/12)
» Kyai Indramayu Sibuk
Pendidikan (Jum/20/01/12)
» Ikatan Sarjana NU
Pendidikan (Rab/18/01/12)
» Berhakkah Warga
Agama (Sab/14/01/12)
» Gara-Gara SBY,
Agama (Sel/03/01/12)
» Pondok Pesantren Lirboyo
Pendidikan (Sen/02/01/12)
» Bukan Hari Ibu,
Pendidikan (Kam/22/12/11)
» Kekerasan Negara,
Agama (Sab/17/12/11)
» Indramayu Berhasil
Pendidikan (Kam/01/12/11)
» Kebijakan Pemerintah
Pendidikan (Jum/25/11/11)
» Pemerintah Tetapkan
Agama (Sab/05/11/11)
» Berikut Jawaban Alqur'an
Agama (Jum/04/11/11)
» Kebudayaan Idealnya
Budaya (Rab/26/10/11)
» PKS: Penggabungan Kemdikbub
Pendidikan (Sel/25/10/11)
» Problematika Konstitusi
Pendidikan (Kam/20/10/11)
SURVEY CUPLIKCOM NEWS
Poll
Banyak aliran-aliran yang muncul akibat berbagai macam penafsiran atas suatu teks kegamaan, dan itu adalah merupakan kebebasan dalam berkeyakinan, Menurut anda, Apa yang harus dilakukan atas munculnya aliran-aliran baru?
   
Didukung
Dibiarkan
Diberantas
Tidak Tahu
.:: Lihat Hasil ::.
 CuplikCom » Humaniora » Pendidikan » Detail News
» Terbaca 119 kali
Pungutan RSBI Dinilai Diskriminatif dan Langgar UU Sisdiknas
Pendidikan :: Senin, 6 Februari 2012 10:29

Posted By Dewo - CuplikCom
Share |
Raihan Iskandar, Anggota Komisi X DPR RI F-PKS (Foto:pksaceh.net)
Cuplik.Com - Jakarta - Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, biaya mahal merupakan konsekuensi dari pendidikan yang berkualitas. Sehingga lebih mengutamakan mutu sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) daripada sekolah biasa, kebijakan tersebut dinilai sangat diskriminatif dan melanggar Undang-Undang.

“Seharusnya justru semakin membuka mata Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh, bukan hanya meningkatkan mutu RSBI,” ujar Anggota Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR RI, Raihan Iskandar, Minggu (5/2).

Menurutnya, Perlakuan pemerintah yang terkesan lebih mengistimewakan RSBI adalah salah satu indikasi bahwa Pemerintah tidak memahami betul prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tertulis dalam UU Sisdiknas Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
    
Pemerintah juga, lanjutnya, secara nyata melegalisasi pungutan yang dilakukan pihak sekolah dengan menerbitkan Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 tentang pasal 16 ayat (1) yang menyatakan perihal “kesediaan peserta didik mulai jenjang SD sampai SMA membayar pungutan untuk menutupi biaya operasional RSBI”.

“Legalisasi itulah yang dimanfaatkan oleh sejumlah RSBI untuk mematok tarif tinggi kepada peserta didik dan orang tua peserta didik,” jelas politisi dari Fraksi PKS itu.

Ia juga menegaskan bahwa pasal pungutan ini jelas tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 Tentang  Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yaitu Pasal 3 yang menyatakan bahwa “Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya”.

“Pasal pungutan itu yang telah mempengaruhi secara psikologis masyarakat yang tak mampu secara ekonomi untuk mendaftar di sekolah RSBI,” tegasnya.

Selain itu, Raihan memaparkan, pernyataan pemerintah yang mengklaim bahwa RSBI juga menyediakan alokasi 20% bagi kalangan yang tak mampu secara ekonomi, ternyata tak sesuai dengan realitas di lapangan. Tentu peserta didik atau orang tua murid yang tak mampu, enggan masuk RSBI, akibatnya, RSBI hanya untuk orang-orang kaya saja.

“Keinginan Pemerintah untuk menjadikan RSBI sebagai model sekolah yang ideal dan bermutu, ternyata mengabaikan sekolah-sekolah non SBI/RSBI. Apalagi, dari jumlah keseluruhan sekolah yang ada di tanah air, sekolah yang dirancang untuk menjadi SBI sendiri hanyalah sekitar 2 persen. Ini berarti, sekolah non-SBI/RSBI atau sekitar 98% dirancang untuk menjadi sekolah yang tidak bermutu,” paparnya.

Alhasil, Raihan Iskandar menyimpulkan, Permendiknas tersebut bertentangan dengan UU Sisdiknas yang terkait dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang non-diskriminatif. “Permendiknas tersebut juga nyata-nyata telah menciptakan kebijakan yang secara struktural dan psikologis berdampak pada penciptaan kelas-kelas sosial dalam dunia pendidikan,” pungkasnya.

[am/wo].
Share |
 Berita Terkait
Sen/06/02/12 » Pungutan RSBI Dinilai Diskriminatif dan Langgar UU Sisdiknas
Rab/16/12/09 » Mendiknas: Tumbuhkan Kesadaran Gemar Membaca
Komentar

 Berita Lainnya
» Tips Unik, Memutihkan Gigi Tanpa
Gaya Hidup (Ming, 20 Mei 2012 01:02)
» Kembali Terjadi 4 Mobil
Peristiwa (Ming, 20 Mei 2012 00:02)
» Tips Unik, Saat Puncak Gairah
Gaya Hidup (Sab, 19 Mei 2012 02:14)
» Gairah Seks Wanita Bisa Padam
Gaya Hidup (Sab, 19 Mei 2012 01:45)
» Rumah Petani China Ditelan Oleh
Internasional (Sab, 19 Mei 2012 01:33)
» Benarkah Iran Siap Serang
Internasional (Sab, 19 Mei 2012 00:57)
» Libur Panjang, Polisi Hentikan Perbaikan
Peristiwa (Kam, 17 Mei 2012 09:55)
» Sabda Sultan Hamengkubuwono X Isyarat
Politik (Kam, 17 Mei 2012 00:04)
» Microsoft Menambah Aplikasi Hiburan
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 18:05)
» Google+ Masih Tertinggal Jauh
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 15:16)
» Jurus Pamungkas Apple Taklukkan Android
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 10:52)
» Sebenarnya Pria Ingin Lihat
Gaya Hidup (Rab, 16 Mei 2012 00:02)
» Gagalkan Aksi Ngeseks Lantaran
Gaya Hidup (Sel, 15 Mei 2012 22:38)
» Mencegah Rasa Trauma Saat
Gaya Hidup (Sel, 15 Mei 2012 11:09)
950x100 bawah