Minggu, 20 Mei 2012


CUPLIK BERITA KEMARIN
» Penggulingan Kekuasaan
Agama (Sen/23/01/12)
» Kyai Indramayu Sibuk
Pendidikan (Jum/20/01/12)
» Ikatan Sarjana NU
Pendidikan (Rab/18/01/12)
» Berhakkah Warga
Agama (Sab/14/01/12)
» Gara-Gara SBY,
Agama (Sel/03/01/12)
» Pondok Pesantren Lirboyo
Pendidikan (Sen/02/01/12)
» Bukan Hari Ibu,
Pendidikan (Kam/22/12/11)
» Kekerasan Negara,
Agama (Sab/17/12/11)
» Indramayu Berhasil
Pendidikan (Kam/01/12/11)
» Kebijakan Pemerintah
Pendidikan (Jum/25/11/11)
» Pemerintah Tetapkan
Agama (Sab/05/11/11)
» Berikut Jawaban Alqur'an
Agama (Jum/04/11/11)
» Kebudayaan Idealnya
Budaya (Rab/26/10/11)
» PKS: Penggabungan Kemdikbub
Pendidikan (Sel/25/10/11)
» Problematika Konstitusi
Pendidikan (Kam/20/10/11)
SURVEY CUPLIKCOM NEWS
Poll
Banyak aliran-aliran yang muncul akibat berbagai macam penafsiran atas suatu teks kegamaan, dan itu adalah merupakan kebebasan dalam berkeyakinan, Menurut anda, Apa yang harus dilakukan atas munculnya aliran-aliran baru?
   
Didukung
Dibiarkan
Diberantas
Tidak Tahu
.:: Lihat Hasil ::.
 CuplikCom » Humaniora » Pendidikan » Detail News
» Terbaca 136 kali
Kebijakan Pemerintah Masih Diskriminatif Terhadap Guru
Pendidikan :: Jum'at, 25 November 2011 22:21

Posted By Dewo - CuplikCom
Share |
Raihan Iskandar, Anggota Komisi X FPKS (Foto:cuplik.com/am)
Cuplik.Com - Jakarta - Menyikapi Hari Guru Nasional 25 Nopember 2011, Komisi Pendidikan DPR RI menilai saat ini pendidikan nasional masih memperlihatkan kesenjangan di kalangan para guru, terutama guru honorer (tidak tetap), seperti masalah pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang diterimanya. Hal itu menunjukkan bahwa Pemerintah masih mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif.

Menurut Anggota Komisi X DPR RI Raihan Iskandar, mengungkapkan bahwa perlakuan diskriminatif itu muncul seiring adanya pengelompokkan status guru. Berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal, Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kemdiknas tahun 2010 (Sekarang Kemdikbud), Pemerintah menggolongkan guru menjadi beberapa kelompok, yaitu Guru PNS, PNS Depag, PNSDPK, Guru Bantu, Guru Honor Daerah, Guru Tetap Yayasan, dan Guru Tidak Tetap.

"Penggolongan inilah yang berakibat pada perbedaan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang mereka terima. Kesenjangan pendapatan itu misalnya, terlihat dari penghasilan yang diterima oleh guru PNS yang bisa mencapai Rp 6 juta setiap bulan. Pendapatan ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, dan tunjangan fungsional, serta maslahat tambahan," papar politisi dari PKS itu, Jum'at (25/11).

Sementara, lanjutnya, fasilitas yang mereka terima antara lain, tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.

Namun sangat berbeda dengan guru honor, mereka hanya mendapatkan gaji honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarnya bervariasi mulai dari Rp200 ribu/bulan sampai Rp500 ribu/bulan.

"Guru honorer pun sangat sulit memperoleh kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi, apalagi mendapatkan maslahat tambahan, sebagaimana yang diperoleh guru tetap atau guru PNS. Padahal, tugas yang dilakukan oleh para guru tidaklah berbeda. Para guru memiliku tugas yang sama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik," terangnya.

Hal itu berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Bahkan, di beberapa kasus ditemui, justru tugas yang seharusnya dikerjakan oleh guru tetap, menurutnya banyak yang dikerjakan oleh guru honorer.

"Masih adanya perlakuan yang diskriminatif ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah belum sepenuhnya menempatkan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dinyatakan dalam UU Guru dan Dosen tersebut. Seharusnya, Pemerintah memperlakukan semua guru secara adil. Pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru, baik guru tetap, maupun honor untuk mendapatkan haknya sebagai tenaga professional tersebut," tegasnya.

Selain itu menurut Pasal 34 ayat (1) UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa Pemerintah pusat dan daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

"Momentum hari guru tanggal 25 November ini, jangan sekedar dijadikan ajang pidato seremonial belaka yang seolah-olah menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap guru, termasuk juga guru honorer. Pemerintah harus secara nyata menghilangkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif di kalangan guru," tandasnya.[am/wo].
Share |
 Berita Terkait
Jum/25/11/11 » Kebijakan Pemerintah Masih Diskriminatif Terhadap Guru
Sab/17/09/11 » Aksi Kekerasan Fisik Seorang Guru
Sel/17/05/11 » Para Guru Honorer Bandung Siap Tagih Janji Gubernur
Ming/13/12/09 » Pendidikan dan Pelatihan Guru Harus Terus Dilanjutkan
Sen/23/11/09 » Pelatihan Guru Jabar Jadi Percontohan
Komentar

 Berita Lainnya
» Tips Unik, Memutihkan Gigi Tanpa
Gaya Hidup (Ming, 20 Mei 2012 01:02)
» Kembali Terjadi 4 Mobil
Peristiwa (Ming, 20 Mei 2012 00:02)
» Tips Unik, Saat Puncak Gairah
Gaya Hidup (Sab, 19 Mei 2012 02:14)
» Gairah Seks Wanita Bisa Padam
Gaya Hidup (Sab, 19 Mei 2012 01:45)
» Rumah Petani China Ditelan Oleh
Internasional (Sab, 19 Mei 2012 01:33)
» Benarkah Iran Siap Serang
Internasional (Sab, 19 Mei 2012 00:57)
» Libur Panjang, Polisi Hentikan Perbaikan
Peristiwa (Kam, 17 Mei 2012 09:55)
» Sabda Sultan Hamengkubuwono X Isyarat
Politik (Kam, 17 Mei 2012 00:04)
» Microsoft Menambah Aplikasi Hiburan
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 18:05)
» Google+ Masih Tertinggal Jauh
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 15:16)
» Jurus Pamungkas Apple Taklukkan Android
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 10:52)
» Sebenarnya Pria Ingin Lihat
Gaya Hidup (Rab, 16 Mei 2012 00:02)
» Gagalkan Aksi Ngeseks Lantaran
Gaya Hidup (Sel, 15 Mei 2012 22:38)
» Mencegah Rasa Trauma Saat
Gaya Hidup (Sel, 15 Mei 2012 11:09)
950x100 bawah