Seminar Nasional di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat Tangerang. (Foto:cuplik.com/am)
Cuplik.Com - Tangerang - Eufhoria demokrasi Indonesia rupanya melahirkan benturan konsep dan regulasi yang pelik di Indonesia, problematika konstitusi dan penegakkan hukum Indonesia menjadi sesuatu yang akhir-akhir ini diperdebatkan, sehingga melupakan sejarah bangsa itu sendiri.
Hal itu diungkapkan dalam Seminar Nasional Kebangsaan dengan tema: "Penegakan Konstitusi Menuju Negara yang Kokoh dan Berkeadilan". Pembicara: Yahdil Harahap, SH., MH (Anggota Komisi III DPR RI), Jen Zuldi, SH (Direktur Eksekutif Bless Institute), Muhammad Ridho (Ketua Umum PB PII) dan Andy Syafrani, SHI (Dosen Fisip UIN Sahid Jakarta), di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang, Kamis (20/10/11).
Menurut Jen, Sejarah lahirnya Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan konstitusi Indonesia, dilahirkan oleh Panitia Sembilan merupakan hasil kompromi (modus vivendi) golongan Nasionalis Islam dengan golongan Nasional Sekuler.
"Kompromi ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang religius dengan menjadikan agama (tidak hanya Islam) sebagai dasar moral dan tonggak konstitusi di Indonesia," kata Jen.
Menyangkut problematika Konstitusi dan penegakkan hukum di Indonesia akhir-akhir ini, lanjut Jen Zuldi, menilai bahwa mayoritas penyelesaian hukum saat ini diselesaikan dengan jalan kompromi dan politik barter.
"Termasuk dalam penyusunan kabinet beberapa hari yang lalu, Jen bahkan menilai bahwa presiden kehilangan hak prerogative sehingga yang dominan adalah kompromi dan politik bagi-bagi kekuasaan," kata Mantan Sekjend PB PII Periode 2004-2006 itu.
Sementara Andy Syafrani menyoroti tentang lemahnya pemahaman konstitusi masyarakat saat ini jika dibandingkan dengan masa Orde Baru. "Menariknya dimasa Orde Baru banyak yang hafal Pembukaan UUD 1945 terutama pelajar dan mahasiswa, namun ironisnya saat ini jangankan Pembukaan UUD 1945, Sila-sila dalam Pancasila pun ada yang tidak hafal," papar Andy.
Sehingga Muhammad Ridho menghimbau, walau generasi saat ini banyak melakukan berbagai kekeliruan dalam mengurus bangsa ini, agar generasi masa depan tetap optimis menatap masa depan bangsa ini. "apapun yang kita saksikan dan kita rasakan saat ini, adalah sebuah pendidikan yang harus kita ambil hikmahnya secara mendalam," katanya.
Adapun Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Yahdil Harahap menyinggung tentang tata cara dan mekanisme pembentukan produk perundang-undangan di DPR.
"Saya menyadari proses pembentukan perundang-undangan di DPR tidak bisa dilepaskan dari tarik menarik kepentingan dan pertarungan ideologi," ungkap Yahdil.
Menurut Yahdil, Banyak produk perundang-undangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) baik beberapa pasal maupun secara keseluruhan.[am/mr].