 | | Uchok Sky Khadafi (Foto:infokorupsi.com) | Cuplik.Com - Jakarta - Proses hukum indikasi adanya praktik korupsi di Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) masih ngambang, tiap tahun Lemigas dianggarkan hanya untuk renovasi gedung, namun memakan dana cukup besar hingga Rp 167 miliar, padahal Lemigas hanyalah salah satu lembaga dibawah kementerian Energi Dan sumber daya Meneral (ESDM).Hal itu dipaparkan oleh Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, Selasa (7/2). "Lemigas setiap tahun mempunyai alokasi anggaran renovasi, pada 2010 mengalokasikan anggaran Revitaliasasi Laboratorium Litbang Migas sebesar Rp 51 miliar, pada tahun anggaran 2011 mengalokasikan anggaran untuk Revitaliasasi Laboratorium sebesar Rp.57 miliar, sedangkan pada tahun anggaran 2012 dialokasikan lagi anggaran untuk revitaliasi gedung sebesar Rp.58 miliar," paparnya. Data tersebut menurutnya bersumber dari Seknas FITRA yang diolah dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2010, 2011, dan 2012 Kementerian ESDM. Lemigas yang beralamat di Jln. Cileduk raya. Cipulir, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, sebelumnya terindikasi kasus korupsi, hingga saat ini proses hukum di kejagung masih belum jelas. Cataan FITRA Soal Anggaran di Lemigas: Pertama. Revitaliasasi Laboratorium Litbang Migas sebesar Rp.51 miliar untuk mengerjakan sebanyak 3 gedung antara lain, revitalisasi Gedung Teknogas 1 sebesar Rp.32 miliar, Revitaliasasi gedung geofisika atau Eksplorasi 3 sebesar Rp.8.9 miliar, dan Revitaliasasi gedung Aplikasi 1 dengan alokasi anggaran sebesar Rp.8.6 miliar. Dan alokasi anggaran manajemen kontruksi Revitaliasasi Laboratorium sebesar Rp.1.1 milar. Kedua. Revitaliasasi Laboratorium sebesar Rp.57 miliar dengan mengerjakan sebanyak 3 gedung antara lain Gedung Exploitasi 3 sebesar Rp.25 miliar, Gedung Aplikasi 2 sebesar Rp.20 miliar, dan gedung teknogas 2 sebesar Rp.8 miliar. Dan biaya perencanaan gedung sebesar Rp.2.4 miliar, dan manajemen kontruksi sebesar Rp.1.2 miliar. "Ketiga revitaliasi gedung tersebut, sampai saat ini belum selesai atau tahap penyelesaian. Selain itu, pembangunan gedung ini hanya tambal sulam dari gedung lama," terang Uchok. Ketiga. Revitalisasi Gedung tahun anggaran 2012 sebesar Rp.58 miliar, dan Perencanaan ini pihak Lemigas masih 'menghayal' alias belum tahu gedung mana yang mau direnovasi, atau kemungkinan yang akan dibangun gedung Forum atau gedung pertemuan. "Padahal gedung forum atau gedung pertemuan ini masih bagus, dan biaya pemilharaan setiap tahun dialokasi dari APBN," tambah Uchok menjelaskan. Proses Hukum Kasus Lemigas Tak Kunjung Tuntas Alhasil, dari persoalan diatas Uchok mengingatkan agar DPR melakukan pengawasan terhadap kasus di Lemigas yang sarat korupsi. Pertama, Meminta komisi III DPR RI agar melakukan pengawasan terhadap proses hukum di kejaksaan agung tentang adanya indikasi korupsi renovasi gedung atau Revitalisasi Gedung Lemigas. "Karena sampai saat ini, pihak kejagung belum menetapkan siapa tersangka. Padahal, sejak tanggal 31 maret 2011, kejaksaan agung sudah melakukan pemanggilan para pejabat Lemigas," terangnya. Kedua. Meminta kepada komisi VII DPR RI agar menghentikan proyek renovasi gedung di Lemigas karena hanya menghambur-hemburkan duit rakyat saja. "Di sini FITRA menunggu keberpihakan komisi VII untuk menghentikan proyek gedung ini," Ketiga. Sampai saat ini, seknas FITRA sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan agung lantaran belum jelasnya arah tindak lanjut kasus ini. "Untuk itu, kami meminta kepada kejaksaan agung memberikan kejelasan dalam proses hukum kasus ini," pungkasnya. [am/wo].
|