Minggu, 20 Mei 2012


CUPLIK BERITA KEMARIN
» Ormas Bisa Dibubarkan
Politik Hukum (Sab/25/02/12)
» Hindari Calo Mafia
Politik Hukum (Sab/25/02/12)
» Pimpinan Komisi III
Politik Hukum (Kam/23/02/12)
» Timwas: Pendapat Ahli
Kasus & Kriminal (Kam/23/02/12)
» Panja Tak Jelas
Politik Hukum (Kam/23/02/12)
» PKS: Kinerja Panja
Politik Hukum (Kam/23/02/12)
» PPATK Jangan Sesatkan
Politik Hukum (Rab/22/02/12)
» Salah Tembak, Bukti
Politik Hukum (Sel/21/02/12)
» Polri Diminta Usut
Kasus & Kriminal (Sel/21/02/12)
» DPR Ingatkan Ketua
Politik Hukum (Rab/08/02/12)
» Proses Hukum Indikasi
Kasus & Kriminal (Rab/08/02/12)
» KPK Harus Ajak
Kasus & Kriminal (Sen/06/02/12)
» Kapan KPK Akan
Kasus & Kriminal (Sab/04/02/12)
» Wibawa Polri Makin
Kasus & Kriminal (Rab/01/02/12)
» Konflik KPK, Saatnya
Politik Hukum (Rab/01/02/12)
SURVEY CUPLIKCOM NEWS
Poll

Antasari menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Nasrudin,

Menurut anda, mungkinkah Antasari sebagai dalangnya?
   
Sangat Mungkin
Mungkin
Tidak Mungkin
Tidak Tahu
.:: Lihat Hasil ::.
 CuplikCom » Hukum » Politik Hukum » Detail News
» Terbaca 106 kali
Menyoal Materi RUU Ormas
Politik Hukum :: Selasa, 10 Januari 2012 03:40

Posted By Dewo - CuplikCom
Share |
Salah satu aksi Ormas (Foto:kaskus.us)
Cuplik.Com - Jakarta - Secara umum, RUU Ormas yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dapat dideskripsikan secara statistik dan dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) bagian.

Hal itu dipaparkan oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK).

Pertama, aturan yang berdampak pada pelebaran (jangkauan) birokrasi. Atau dengan kata lain, RUU Ormas berpotensi menimbulkan birokratisasi atau tambahan tahapan, yang sebenarnya relatif dapat ditiadakan, direlokasi, atau diperkecil cakupannya. Aturan dimaksud terkait dengan:

  1. Prosedur pemberitahuan dan pendaftaran;
  2. Pemberitahuan/persetujuan sumbangan dari orang/lembaga asing;
  3. Mekanisme internal organisasi masyarakat asing;
  4. Metode pengawasan internal organisasi; dan
  5. Tahapan pembekuan sementara hingga pembubaran.

Adapun pasal-pasal yang dikategorikan berdampak pada pelebaran (jangkauan) birokrasi adalah: Pasal 14 s/d Pasal 18, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 51 s/d Pasal 52, total: 9 Pasal.

Kedua, materi yang sebenarnya (i) tanpa RUU Ormas atur, suatu organisasi pasti akan mengaturnya; (ii) hanya sebagian kecil saja yang relevan yang diatur Pemerintah; atau (iii) menimbulkan pertanyaan terkait adanya konsekuensi berupa "penyeragaman". Atau dengan kata lain, RUU Ormas sekedar mengatur "politik identitas".

Materi tersebut muncul pada: pasal 1 s/d Pasal 7, Pasal 13, Pasal 19 s/d Pasal 24, Pasal 26 s/d Pasal 33, Pasal 35 s/d Pascal 37, Pasal 39 s/d Pasal 43, Pasal 45 s/d Pasal 50, Pasal 53 s/d Pasal 57, sehingga total 41 pasal.

Ketiga, materi RUU Ormas yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (UU Yayasan) dan prinsip-prinsip pengaturan perkumpulan yang diatur melalui Stb. 1870-64, yang teridentifikasi (berpotensi) tumpah tindih atau bahkan kontradiktif.

Beberapa diantaranya: Pasal 8 s/d Pasal 12, Pasal 16, Pasal 25, Pasal 38 s/d Pasal 39, Pasal 44 s/d Pasal 45, total: 11 Pasal.

[am/wo].
Share |
 Berita Terkait
Sab/25/02/12 » Premanisme Tak Ada Kaitannya dengan UU Ormas
Sab/25/02/12 » Ormas Bisa Dibubarkan Jika Lakukan Tindak Kekerasan
Sel/10/01/12 » Menyoal Materi RUU Ormas
Sen/09/01/12 » RUU Ormas Tumpah Tindih dengan UU Yayasan
Sel/06/12/11 » Wacana RUU Ormas Mengarah Pada Pelacuran
Komentar

 Berita Lainnya
» Tips Unik, Memutihkan Gigi Tanpa
Gaya Hidup (Ming, 20 Mei 2012 01:02)
» Kembali Terjadi 4 Mobil
Peristiwa (Ming, 20 Mei 2012 00:02)
» Tips Unik, Saat Puncak Gairah
Gaya Hidup (Sab, 19 Mei 2012 02:14)
» Gairah Seks Wanita Bisa Padam
Gaya Hidup (Sab, 19 Mei 2012 01:45)
» Rumah Petani China Ditelan Oleh
Internasional (Sab, 19 Mei 2012 01:33)
» Benarkah Iran Siap Serang
Internasional (Sab, 19 Mei 2012 00:57)
» Unik, Upacara Wisuda Diselingi Aksi
Humaniora (Kam, 17 Mei 2012 10:31)
» Libur Panjang, Polisi Hentikan Perbaikan
Peristiwa (Kam, 17 Mei 2012 09:55)
» Sabda Sultan Hamengkubuwono X Isyarat
Politik (Kam, 17 Mei 2012 00:04)
» Microsoft Menambah Aplikasi Hiburan
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 18:05)
» Google+ Masih Tertinggal Jauh
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 15:16)
» Jurus Pamungkas Apple Taklukkan Android
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 10:52)
» Sebenarnya Pria Ingin Lihat
Gaya Hidup (Rab, 16 Mei 2012 00:02)
» Gagalkan Aksi Ngeseks Lantaran
Gaya Hidup (Sel, 15 Mei 2012 22:38)
» Mencegah Rasa Trauma Saat
Gaya Hidup (Sel, 15 Mei 2012 11:09)
950x100 bawah