 | | Ronald Rofiandri, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK (Foto:dok. R onald) | Cuplik.Com - Jakarta - Pembahasan materi Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) dinilai tumpah tindih dan bahkan kontraproduktif dengan UU Yayasan. Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) mencatat ada 11 pasal yang tumpah tindih."RUU Ormas yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (UU Yayasan) dan prinsip-prinsip pengaturan perkumpulan yang diatur melalui Stb. 1870-64, yang teridentifikasi (berpotensi) tumpah tindih atau bahkan kontradiktif," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri, Senin (9/1/12). Ronald memaparkan berikut pasal-pasal yang dinilai tumpah tindih dalam RUU Ormas, Pasal 8 s/d Pasal 12, Pasal 16, Pasal 25, Pasal 38 s/d Pasal 39, Pasal 44 s/d Pasal 45, sehingga total, ada 11 Pasal. "Tolak RUU Ormas, hadirkan dan atur melalui UU perkumpulan atau UU Yayasan," tegasnya. Selain itu, PSHK juga mencatat beberapa pasal dalam RUU Ormas yang menimbulkan pertanyaan dan hanya sebagian kecil saja yang relevan diatur dalam RUU tersebut. "Materi yang sebenarnya, tanpa RUU Ormas atur, suatu organisasi pasti akan mengaturnya, hanya sebagian kecil saja yang relevan yang diatur Pemerintah, atau menimbulkan pertanyaan terkait adanya konsekuensi berupa 'penyeragaman', atau dengan kata lain, RUU Ormas sekedar mengatur 'politik identitas'," terangnya. Menurutnya, materi tersebut muncul pada pasal 1 s/d Pasal 7, Pasal 13, Pasal 19 s/d Pasal 24, Pasal 26 s/d Pasal 33, Pasal 35 s/d Pascal 37, Pasal 39 s/d Pasal 43, Pasal 45 s/d Pasal 50, Pasal 53 s/d Pasal 57, sehingga total 41 pasal. [am/wo].
|