 | | Satgas PMH (Foto:satgas-pmh.go.id) | Cuplik.Com - Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) dinilai tidak mendatangkan manfaat apa pun bagi upaya penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, menjadi pertanyaan besar perpanjangan masa tugas Satgas PMH di 2012."Bukti kegagalan Satgas PMH sangat jelas. Vonis bebas atas puluhan terdakwa koruptor oleh sejumlah pengadilan tipikor di daerah menjadi bukti bahwa Satgas PMH tidak fokus memerangi mafia hukum. Jika satgas ini bekerja sesuai dengan tugasnya, penyusupan mafia peradilan ke pengadilan Tipikor mestinya bisa ditangkal," ujar Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR, Kamis (5/1/12). Dia mengungkapkan, pada isu mafia pajak, satgas PMH agresif membawa pulang Gayus Tambunan ke Jakarta. Namun, kerja Satgas ini hanya terhenti pada kasus gayus. Padahal, penggelapan pajak dilakukan oleh kelompok penjahat terorganisasi yang disebut mafia pajak. Mafia pajak melibatkan para oknum dari hampir semua institusi penegak hukum. "Satgas hanya menangkap gayus, tapi tak pernah mengungkap mafia pajak dan jaringannya," tegasnya. Satgas PMH sendiri dibentuk melalui Keppres nomor 37/2009 pada 30 Desember 2009. Massa kerja satgas ini sudah berakhir pada 31 Desember 2011 lalu. Selama 2 tahun bekerja, Satgas mengaku telah menerima sekitar 5 ribu pengaduan dari masyarakat. "Artinya, sudah terbukti bahwa selama ini Satgas PMH tidak fokus memerangi mafia hukum. Satgas ini bekerja berdasarkan kepentingan kekuasaan dan kepentingan orang-orang Satgas sendiri," imbuhnya. Sebelumnya, mantan Ketua Satgas PMH sekaligus Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto menyatakan bahwa nasib perpanjangan Satgas PMH akan ditentukan pekan depan dan saat ini timnya sedang menyusun format Satgas PMH ke depan. [am/wo].
|