 | | (Foto:Cuplik.Com) | Cuplik.Com - Maaf pa, saya mau bertanya tentang seputar pembuatan sertifikat tanah, sebenarnya bagaimana sih prosedur sebenarnya untuk mengurus sertifikat tanah?. Terimakasih.
Roni, Cirebon Jawa Barat. Jawaban: Sahali, S.H (Konsultan Hukum Cuplik.com)
Pada prinsipnya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari 3 tahap : Tahap 1. Pengurusan kelengkapan dokumen untuk pendaftaran seperti :
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga - Akta Jual Beli - Foto copy girik yang dipegang - Dokumen tambahan dari kelurahan Tahap 2. Melengkapi dokumen dari kelurahan Tahap 3. Pendaftaran ke BPN dan membuat perjanjian untuk pengukuran tanah. Tahap 4. Finishing sertifikat oleh BPN. Disini ada waktu tunggu.
Semoga bermanfaat. [cuplik/wo].
|