Minggu, 20 Mei 2012


CUPLIK BERITA KEMARIN
» Ormas Bisa Dibubarkan
Politik Hukum (Sab/25/02/12)
» Hindari Calo Mafia
Politik Hukum (Sab/25/02/12)
» Pimpinan Komisi III
Politik Hukum (Kam/23/02/12)
» Timwas: Pendapat Ahli
Kasus & Kriminal (Kam/23/02/12)
» Panja Tak Jelas
Politik Hukum (Kam/23/02/12)
» PKS: Kinerja Panja
Politik Hukum (Kam/23/02/12)
» PPATK Jangan Sesatkan
Politik Hukum (Rab/22/02/12)
» Salah Tembak, Bukti
Politik Hukum (Sel/21/02/12)
» Polri Diminta Usut
Kasus & Kriminal (Sel/21/02/12)
» DPR Ingatkan Ketua
Politik Hukum (Rab/08/02/12)
» Proses Hukum Indikasi
Kasus & Kriminal (Rab/08/02/12)
» KPK Harus Ajak
Kasus & Kriminal (Sen/06/02/12)
» Kapan KPK Akan
Kasus & Kriminal (Sab/04/02/12)
» Wibawa Polri Makin
Kasus & Kriminal (Rab/01/02/12)
» Konflik KPK, Saatnya
Politik Hukum (Rab/01/02/12)
SURVEY CUPLIKCOM NEWS
Poll

Antasari menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Nasrudin,

Menurut anda, mungkinkah Antasari sebagai dalangnya?
   
Sangat Mungkin
Mungkin
Tidak Mungkin
Tidak Tahu
.:: Lihat Hasil ::.
 CuplikCom » Hukum » Kumpulan Regulasi » Detail News
» Terbaca 142 kali
Ba'asyir kembali Tolak Hadiri Sidang
Kumpulan Regulasi :: Senin, 21 Maret 2011 09:21

Posted By Muhammad Robidin - CuplikCom
Share |
(Foto:gresnews.com)
Cuplik.Com - Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir tetap datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bersikeras tidak akan mengikuti sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi via teleconference hari ini.

"Saya tetap tidak akan menghadiri sidang karena haram hukumnya. Saya takut dengan Allah," ujar Baasyir setibanya di PN Jaksel, Senin (21/3/2011).

Dia menambahkan, meski menolak menghadir sidang hari ini, namun dirinya tidak mepermasalahkan jika di akhir persidangan majelis hakim meminta tanggapannya.

Dia pun merasa berhak menanggapi keterangan saksi yang menurutnya tidak benar.

"Nanti di akhir sidang kalau hakim meminta tanggapan saya akan memberi keterangan. Saya serahkan kepada hakim," tandasnya.

Seperti diketahui, Baasyir diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia. Dia diduga berperan sebagai donatur pelatihan militer di Aceh.

Baasyir dijerat Pasal 14 Jo Pasal 7,8,9 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 15 Jo Pasal 7,9,11 dan atau Pasal 13 huruf a, b,c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. [oz/mr].
Share |
 Berita Terkait
Sen/21/03/11 » Ba'asyir kembali Tolak Hadiri Sidang
Komentar

 Berita Lainnya
» Tips Unik, Memutihkan Gigi Tanpa
Gaya Hidup (Ming, 20 Mei 2012 01:02)
» Kembali Terjadi 4 Mobil
Peristiwa (Ming, 20 Mei 2012 00:02)
» Tips Unik, Saat Puncak Gairah
Gaya Hidup (Sab, 19 Mei 2012 02:14)
» Gairah Seks Wanita Bisa Padam
Gaya Hidup (Sab, 19 Mei 2012 01:45)
» Rumah Petani China Ditelan Oleh
Internasional (Sab, 19 Mei 2012 01:33)
» Benarkah Iran Siap Serang
Internasional (Sab, 19 Mei 2012 00:57)
» Unik, Upacara Wisuda Diselingi Aksi
Humaniora (Kam, 17 Mei 2012 10:31)
» Libur Panjang, Polisi Hentikan Perbaikan
Peristiwa (Kam, 17 Mei 2012 09:55)
» Sabda Sultan Hamengkubuwono X Isyarat
Politik (Kam, 17 Mei 2012 00:04)
» Microsoft Menambah Aplikasi Hiburan
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 18:05)
» Google+ Masih Tertinggal Jauh
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 15:16)
» Jurus Pamungkas Apple Taklukkan Android
Teknologi (Rab, 16 Mei 2012 10:52)
» Sebenarnya Pria Ingin Lihat
Gaya Hidup (Rab, 16 Mei 2012 00:02)
» Gagalkan Aksi Ngeseks Lantaran
Gaya Hidup (Sel, 15 Mei 2012 22:38)
» Mencegah Rasa Trauma Saat
Gaya Hidup (Sel, 15 Mei 2012 11:09)
950x100 bawah