 | | (Foto:gresnews.com) | Cuplik.Com - Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir tetap datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bersikeras tidak akan mengikuti sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi via teleconference hari ini."Saya tetap tidak akan menghadiri sidang karena haram hukumnya. Saya takut dengan Allah," ujar Baasyir setibanya di PN Jaksel, Senin (21/3/2011). Dia menambahkan, meski menolak menghadir sidang hari ini, namun dirinya tidak mepermasalahkan jika di akhir persidangan majelis hakim meminta tanggapannya. Dia pun merasa berhak menanggapi keterangan saksi yang menurutnya tidak benar. "Nanti di akhir sidang kalau hakim meminta tanggapan saya akan memberi keterangan. Saya serahkan kepada hakim," tandasnya. Seperti diketahui, Baasyir diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia. Dia diduga berperan sebagai donatur pelatihan militer di Aceh. Baasyir dijerat Pasal 14 Jo Pasal 7,8,9 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 15 Jo Pasal 7,9,11 dan atau Pasal 13 huruf a, b,c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. [oz/mr].
|